TERASLAMPUNG.COM — Universitas Lampung (Unila) mengadakan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Rencana Pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN), Integrated Research Center (IRC), di Wisma Unila, Kamis (3/9/2020).
Sosialisasi diselenggarakan sebagai suatu tahapan awal penyusunan dokumen Amdal RSPTN yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan.
Selain camat Rajabasa, lurah Gedung Meneng, lurah Rajabasa, lurah Rajabasa Nunyai, acara turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Danramil 410-06 Kedaton, polsek Kedaton, dan perwakilan masyarakat yang terdampak.
Dalam sambutannya Camat Rajabasa Kenedi Danial, S.IP., M.H., mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pembangunan RSPTN, IRC, dan fasilitas pendukungnya.
“Atas nama pemerintah kami sangat menyambut baik rencana pembangunan ini. Harapannya setelah dibangun akan memberi manfaat dan meminimalisir segala dampak negatif yang timbul di lingkungan sekitarnya. Karena ini masalah Amdal, kami berharap pembuangan limbah yang terbaik, tidak instan, apalagi berdampak pada masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Rektor Bidang PKTIK Unila Prof. Suharso, Ph.D., selaku pemrakasa acara menyampaikan, tahapan yang harus dilalui pada proses penyusunan dokumen Amdal adalah proses sosialisasi dan konsultasi publik.
Penyusunan dokumen Amdal sendiri menurutnya tidak menggunakan konsultan pihak ketiga melainkan dilakukan secara swakelola. Sebab, selain memiliki pakar di bidang lingkungan yang memiliki sertifikasi kompetensi, Unila mempunyai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) dokumen Amdal.
“Rencananya RSPTN akan dibangun dengan tipe pelayanan C berkapasitas 100 kamar. Kita akan integrasikan dengan bangunan yang sudah diberikan Pemerintah Kota Bandarlampung. Selain itu bangunan RPSTN dan IRC ini akan dirancang dengan teknologi green building,” tegas Suharso.
Pada sesi lain Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen Amdal Dr. Abdullah Aman Damai memaparkan materi sosialisasi. Ia menegaskan, pembangunan RSPTN, IRC, dan fasilitas pendukungnya diperkirakan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup sehingga memerlukan dokumen Amdal.
“Dampak lingkungan yang akan timbul bisa bersifat positif dan negatif. Dengan mengupayakan penyusunan dokumen Amdal ini kita harapkan dapat meningkatkan efek positif dan meminimalisir dampak negatifnya,” ungkapnya.
Dirinya berharap, masyarakat dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini sebagai sarana menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan dalam penyusunan dokumen Amdal.