Unjuk Rasa Tuntut Bupati Lampura Mundur, DPRD Setuju Gunakan Hak Angket

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com


Pertemuan antara wakil pengunjuk rasa dengan pimpinan DPRD Lampung Utara, Selasa (13/1). Dalam pertemuan itu DPRD Lampung Utara setuju menggunakan hak angket 

KOTABUMI--Suhu politik di Lampung Utara makin memanas menyusul terjadinya gelombang unjuk rasa menuntut Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mundur dari jabatannya. Pada pertemuan antara para pengunjuk rasa dengan pimpinan DPRD, Selasa siang (13/1), sejumlah ketua Fraksi DPRD Lampung Utara secara bulat menyetujui tuntutan penggunaan hak angket terkait kinerja dan kepemimpinan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, seperti yang yang diminta oleh perwakilan pengunjuk rasa, Selasa (13/1).

Keputusan penggunaan hak angket ini diambil setelah ketiga pimpinan DPRD dan beberapa ketua Fraksi yang hadir dalam pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa  menggelar rapat pimpinan DPRD dan ketua fraksi.  Rapat digelar tidak lama setelah para anggota Dean mendengar tuntutan yang disampaikan para perwakilan pengunjuk rasa. Baca: Tuntut Bupati Lampung Utara Mundur, Ribuan Pengunjuk Rasa Ancam Duduki Kantor DPRD

Pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa sempat terhenti sejenak karena para anggota DPRD yang hadir memutuskan untuk menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap  akan menyetujui tuntutan pengunjuk rasa  atau tidak.

Setelah usulan menggunakan hak angket disetujui,  akhirnya para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi kembali melanjutkan rapat dengan perwakilan pengunjuk rasa  untuk menyampaikan kesepakatan penggunaan hak angket kepada perwakilan Unras.

“Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi menyetujui apa yang jadi tuntutan saudara-saudara untuk laksanakan hak konstitusi kami yang akan kami tuangkan dalam penyampaian hak angket,” tegas Wakil Ketua II DPRD, M.Yusrizal .

Pernyataan itu langsung disambut teriakan dan yel – yel dari perwakilan peserta pengunjuk rasa. Mereka meluapkan kegembiran karena aspirasinya pada siang itu diterima wakil rakyat.

Kendati telah sepakat menggunakan hak konstitusinya, menurut Yusrizal,  masih ada  beberapa  mekanisme yang harus dilakukan untuk menuju hak angket tersebut sebagaimana yang diatur dalam aturan.

Yusrizal mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah untuk buru – buru menggunakan hak angket agar produk hukum yang dihasilkan mempunyai kekuatan hukum yang kuat.

“Yang perlu dipahami  bersama, meskipun DPRD telah sepakat akan gunakan hak angket tapi kita juga harus memahami ada tahapan atau mekanisme yang mesti dijalani untuk menuju ke hak angket. Bukan kami tidak mau akomodir tuntutan dua  hari untuk gelar hak angket tapi ada mekanisme yang terlebih dahulu harus kami jalani sesuai aturan,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Komis I DPRD, Guntur Laksana menyatakan dirinya juga sepakat dengan wacana hak angket tersebut. Karena menurutnya, kebijakan pemerintahan saat ini telah banyak merugikan rakyat.

“Memang Pemda (Pemkab) ini sudah enggak benar lagi. Meski saya tidak mewakili Fraksi Restorasi tapi saya sudah sepakat (dengan anggota DPRD dari partai) Nasdem agar tidak ada kekhawatiran laksanakan ini (angket),” tukas Guntur berapi-api.

Di tempat yang sama, perwakilan peserta pengunjuk rasa, antara lain  Romli, Imam Syuhada, Hasnizal tak mampu menyembunyikan kegembiraannya lantaran tuntutan mereka telah terpenuhi oleh DPRD.

Menurut Romli, sejatinya aksi unjuk rasa kali kedua ini tak perlu terjadi jika  Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berpedoman penuh dengan aturan dalam menjalankan pemerintahan. Sayangnya, hal itu tak pernah terjadi karena berbagai kebijakan yang diambil pemerintahan Agung banyak yang disinyalir mengangkangi aturan.

Menurut Romli kebijakan Agung yang dinilai melanggar aturan itu diantaranya, membebastugaskan para pejabat tanpa alasan jelas, telat dalam menyampaikan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah), kriminalisasi para kontraktor.

“Dalam aturan, RPJMD itu harus disampaikan paling lambat 6 bulan sejak Bupati dilantik pada tanggal 25 Maret 2014. Tapi nyatanya, RPJMD itu baru masuk ke DPRD tanggal 27 Oktober dan disahkan pada pertengahan Desember,” beber mantan anggota DPRD Lampura periode 2009-2014 ini.

Sedangkan, Imam Syuhada, mantan Ketua Badan Legislasi DPRD periode 2009 – 2014, dengan lantang menyatakan bahwa DPRD tak mempunyai pilihan lain selain menggunakan hak angket untuk menyikapi berbagai sepak terjang Bupati Agung yang terbilang tidak mengindahkan aturan dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Belum pernah ada sejarahnya di Lampura ini, seorang Bupati menonjobkan para pejabat sehari setelah dilantik sebagai Bupati. Tapi Bupati Agung melakukan itu saat pertama kali menjabat sebagai Bupati. Hak angket wajib dilaksanakan!” katanya.

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara saat dimintai komentarnya terkait aksi demo yang menuntut mundur dirinya, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa  ini merupakan bagian dari demokrasi. Dimana, hak menyatakan pendapat telah diatur dalam undang-undang. Kendati begitu, dalam mengeluarkan pendapat, peserta Unras tidak boleh suatu kerusuhan atau anarki.

“Tentunya, saran itu sangat berharga dan mudah-mudahan kedepannya dapat diperbaiki,” tutur suami Kartika Endah Prajawati itu.