Untuk Kuras Gerai HP, Hendri Cs Jebol Plafon

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com 

Hendri Cs saat akan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Rabu (21/10).

BANDARLAMPUNG – Tersangka spesialis pembobol gerai handphone, Hendri (31) warga Rajabasa, Ariansyah (19) dan Maulana (29) keduanya warga Tanjung Senang. Ketiganya ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama Unit Reskrim Polsekta Kedaton dirumahnya masing-masing, Jumat (16/10) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya didampingi Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Para tersangka membobol gerai handphone “KEIFA” milik korban Ike Damayanti (36) di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung. Mereka membobol Gerai Handphone tersebut, dengan cara menjebol Plafon toko.

“Ketiga tersangka, sudah merencanakan aksi pencurian itu. Otak  komplotannya adalah Hendri, sedangkan  yang merancang dan mengajak tersangka Ariansyah dan Maulana. Hendri merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan  pada tahun 2013 silam,”kata Dery kepada wartawan, Rabu (21/10).

Dery mengutarakan, saat menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Hendri masuk ke dalam gerai HP  melalui atap lalu mejebol plafon, setelah berhasil masuk kedalam toko Hendri merusak pintu toko pakai obeng. Tersangka Maulana, masuk mengambil semua handphone dan beberapa notebook. Setelah semua isi yang ada didalam terkuras habis, tersangka Ariansyah yang menjemput kedua tersangka.

Dari dalam Gerai Handphone milik korban Ike Damayanti (36) warga Jalan Nusantara Kompleks Pujangga Alam Garden, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kedaton. Para tersangka berhasil menggondol handphone sebanyak 58 unit berbagai merk dan beberapa unit notebook, kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

“Barang hasil curian, sudah dijual semua oleh Hendri di tempat temannya berinisial Srl. Ketiga tersangka mengaku baru pertamakali melakukan pencurian, berdasarkan catatan kepolisian ada tiga Gerai Handphone yang pernah terbobol saat ini masih dilakukan penyelidikan tersangkanya,”terangnya.

Menurut mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan ini, kelompok Hendri Cs merupakan salah satu jaringan pembobol Gerai Handphone atau toko yang ada diwilayah hukum Polresta Bandarlampung.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Kedaton dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.