Teraslampung.com — Walikota Eva Dwiana meminta kepada para pengusaha di Kota Bandarlampung untuk mengoptimalkan penggunaan tapping box (alat perekam transaksi), dan Pemkot akan menambah 1.000 unit tapping box.
“Tapping box itu kan data yang real time dimana para pengusaha jasa parkir, makan dan minuman serta jasa hotel dalam membayar pajak daerah,” jelasnya usai membuka acara sosialisasi penagihan pajak daerah dan silaturahmi kepada wajib pajak di Gedung Semergou, Rabu 21 Mei 2025.
“Untuk itu saya minta kepada para pengusaha untuk tidak mematikan alat tersebut nanti kami akan mengambil tindakan bagi pengusaha yang kurang optimal dalam menggunakan tapping box,” tambahnya.
Eva Dwiana dihadapan 170 orang wajib pajak juga menjelaskan strategi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bapenda melakukan sosialisasi ke wajib pajak secara langsung untuk menyetorkan pajaknya tepat waktu, tidak menunggak. Karena kalau menunggak kan ada dendanya,” ujar walikota.
“Dan hasil dari pajak tersebut digunakan untuk antara lain, jalan, pendidikan juga kesehatan gratis,” tambahnya.
Sementara itu Kasi (Kepala Seksi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bandarlampung Bambang Irawan meminta para wajib pajak yang menunda kewajibannya pihaknya akan melakukan pemanggilan.
“Paska acara hari jika wajib pajak tidak patuh kami akan kami minta data untuk melakukan mediasi dan kami akan menyurati dan mengundang wajib pajak ke kantor kami. Ini bagian dari kerjasama kami dengan Pemkot,” katanya.
“Gak usah ragu-ragu kalau kami undang silahkan datang saja. Hasil kami melakukan mediasi, kami berhasil memasukan ke negara uang sebesar Rp4,5 milyar itu dari BJJS Naker dan BRI,” pungkas Bambang Irawan.
Dandy Ibrahim