Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Aparat Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Barat, bergerak cepat meringkus salah satu komplotan begal sadistis satu jam setelah kejadian, pada pada Sabtu (16/7/2016) malam lalu. Polisi menangkap tersangka di Jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur usai merampas sepeda motor dan melukai korbannya dengan celurit.
Tersangka begal sadistis yang ditangkap adalah, Marsan (34) warga Kampung Umbul Sirap, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Kapoleskta Telukbetung Barat, Kompol Yudi Taba mengatakan, tersangka membegal sepeda motor korban Juliyadi (25) warga Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur. Aksi pembegalan tersebut, terjadi tepat didepan pintu masuk Pantai Duta Wisata di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka Marsan, beraksi bersama tiga orang rekannya berinisial AC, MN dan ZL. Ketiganya, saat ini masih dalam pengejaran petugas,”kata Yudi Taba, Minggu (17/7/2016).
Menurutnya, dari penangkapan tersangka Marsan, disita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BE 7234 YH milik korban.
Yudi mengutarakan, tersangka Marsan bersama ketiga rekannya yang masih buron (DPO), merampas sepeda motor Honda Beat milik korban. Pada saat itu, korban yang mengendara sepeda motor sendirian, melintas di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang.
“Dari arah belakang, korban dibuntuti tersangka Marsan dan komplotannya mengendarai sepeda motor berboncengan,”ujarnya.
Ketika berada di depan pintu Masuk Pantai Duta Wisata, kata Yudi, motor korban dipepet dan mereka memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya dengan menodongkan senjata tajam jenis golok dan celurit. Korban melawan, tersangka langsung membacok kepala korban dari belakang hingga korban jatuh tersungkur.
“Para tersangka, mengambil motor korban dan langsung kabur melarikan diri. Beruntung saat kejadian ada warga yang melihat, nyawa korban dapat diselamatkan,”terangnya.
Dikatakannya, mendapat informasi adanya kejadian tersebut, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Setelah mendapat keterangan dari saksi, petugas melakukan pengejaran. Tidak jauh dari lokasi kejadian, petugas mendapati sepeda motor korban yang dikendarai tersangka Marsan.
“Petugas langsung menangkap tersangka saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas,”jelasnya.
Untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan tersangka Marsan bersama komplotannya, pihaknya masih medalami kasusnya dan tersangka Marsan masih dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,”ungkapnya.