Zainal Asikin/teraslampung.com
Ilustrasi bajing loncat (dok) |
BANDARLAMPUNG-Sarip (21), warga Kampung Sinar Baru, Kelurahan Panjang Selatan, Bandarlampung, salah seorang anggota kawanan bajing loncat yang sering menggasak barang-barang muatan di atas truk di Panjang, d tangkap petugas Polsekta Panjang usai menjalankan aksinya di Jalan Raya Kalianda, pada Senin (23/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tersangka Sarip, diamankan petugas Patroli saat sedang menumpuk karung berisi carnel curian, dijalan Raya Kalianda, Kampung Batu Serampok, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang Bandarlampung. Sementara, Yuda dan Bayu rekan tersangka berhasil kabur dari sergapan
petugas,”kata Kapolsekta Panjang, Komisaris Polisi Nelson F Manik, Kamis (26/2) siang.
Kompol Nelson F Manik mengatakan, tersangka ditangkap setelah ada laporan dari sopir truk, Harlen Efendi (29), yang menjadi korban aksi seorang bajing loncat. Warga Jalan Ambon, Gang Kutilang, Lk II, RT 007, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung menjadi korban saat hendak mengirim carnel (biji sawit) ke PT Sinar Mas, pada Senin (23/2) lalu.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam BE 4654 YI yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian dan tiga karung carnel (biji sawit),”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian barang diatas kendaraan yang sedang melintas dijalan raya. Tersangka Sarip baru dua kali melakukan pencurian tersebut, pertama bersama rekannya Yuda pada saat tahun baru dan yang kedua kalinya bersama Bayu.
Saat diperika, Sarip mengaku bertugas sebagai Joki membawa kendaraan motor lalu mengejar dan mengantar rekannya untuk mendahului mobil truk yang menjadi target pencurian dengan bermuatan carnel (biji sawit) yang melintas di jalan Raya Kalianda, tikungan Kampung Batu
Serampok, Kelurahan Serengsem Panjang.
“Saat truk mengurangi kecepatan, tersangka Bayu langsung naik ke bak mobil truk kemudian membongkar muatan dan menjatuhkan karung carnel yang di kemas menggunakan karung. Setelah itu, tersangka Sarip yang memungut karung-karung itu yang di jatuhkan tersangka Bayu dari atas
truk. Lalu carnel itu ditumpuk dan disembunyikan di semak belukar,”terangnya.
Ditambahkannya, barang hasil curian tersebut, rencananya akan dijual oleh tersangka kepada penadahnya seharga Rp 80 ribu per Kg. Uang hasil penjualan, digunakan tersangka untuk beli rokok dan makanan.
“Kasusnya saat ini masih kita kembangkan, petugas masih memburu dua rekan tersangka yang berhasil kabur melarikan diri yakni, Yuda dan Bayu (DPO). Selain memburu dua pelaku lain, kami masih melakukan penyelidikan siapa penadahnya,”jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7
tahun penjara.