Usai Membegal dan Lukai Korbannya, Hendri Diringkus Tekab Polres Waykanan

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Way Tuba meringkus Hendrik Efendi (22),  tersangka begal sepeda motor di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan,  Rabu (10/8/2016) sekitar pukul 07.30 WIB.

Polisi menangkap warga Desa Banding Agung, Kecamatan Madang Suku III Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu saat berusaha melarikan diri usai membegal sepeda motor dan melukai korbannya.

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, mengatakan Hendrik membegal  sepeda motor milik korban Irdiawan (33), warga Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Way Kanan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

“Tersangka Hendri beraksi bersama rekannya yang saat ini belum tertangkap. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut,” kata Sulis.

Dari penangkapan tersangka Hendri, disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan bersama empat butir peluru dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan.

“Tersangka Hendri  sedang diperiksa intensf di Polres Way Kanan untuk dikembangkan kasusnya,”ungkapnya.

Sulis mengutarakan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pembegalan yang dilakukan dua orang pelaku terjadi di Kampung Giham, Blambangan Umpu pada Rabu (10/8/2016) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Selain merampas motor korban, pelaku menodong korban dengan senjata api dan melukai korbannya.

“Korban mengalami luka tusukan didada tepatnya dibawah ketiak, usai melukai korban pelaku melarikan diri membawa sepeda motor korban,”terangnya.

Dari informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi TKP dan meminta keterangan saksi. Setelah mendapat keterangan dari korban ciri-ciri sepeda motor dan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku.

“Petugas mendapati dua orang mengendarai sepeda motor masing-masing, keduanya melintas di jalan areal perkebunan sawit menuju arah Kampung Pisang Baru,”ujarnya.

Dari ciri-ciri yang disebutkan korban, kata Sulis, ternyata keduanya adalah pelaku pembegalan. Saat akan dihentikan, kedua pelaku tersebut berusaha melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

“Hingga akhirnya, salah satu pelaku bernama Hendri ditangkap petugas di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung. Sedangkan untuk satu pelaku lain, berhasil kabur melarikan diri,”jelasnya.