Usai Nyabu di Hotel, Pasangan Muda-Mudi Ini Dibekuk Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Eko dan Nila saat diperiksa di Polsek Tanjungkarang Barat, Selasa (29/3/2016).

BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Tanjungkarang Barat, menangkap dua sejoli yang menjadi pengedar sabu-sabu. Polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda, berawal saat petugas sedang gelar razia kendaraan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat,Bandarlampung pada Senin (21/3/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedua pasangan kekasih yang ditangkap adalah, Eko (27) warga Jalan Hasyim Azhari, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat dan Nila (29) warga Kampung Harapan Jaya LK II, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian mengatakan, kedua tersangka Eko dan Nila yang merupakan pasangan kekasih ini, ditangkap usai mengkunsumsi sabu-sabu di hotel SJ daerah Telukbetung.Penangkapan kedua tersangka, berawal dari petugas melaksanakan razia kendaraan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air. Petugas melihat Eko mengendarai sepeda motornya, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Eko yang diberhentikan sepeda motornya, tampak gugup dan kebingungan. Saat diperiksa petugas, ditemukan lima paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan Eko di saku celananya,”kata Heru, Senin (28/3/2016).

Heru mengutarakan, Eko ternyata mau mengantarkan paket sabu-sabu tersebut kepada pemesannya. Selain itu juga, Eko mengaku habis mengkonsumsi sabu-sabu bersama kekasihnya Nila yang masih berada di hotel SJ tempatnya menginap di daerah Telukbetung.

“Ternyat di hotel itu, Eko juga meracik sabu-sabu untuk dijadikan beberapa paket,”ujarnya.

Dari keterangan Eko, kata Heru, pihaknya langsung mengembangkan kasusnya dengan menggeledah di salah satu kamar hotel tersebut untuk mencari barang bukti narkoba lainnya yang disembunyikan tersangka Eko. Pada saat penggeledahan, dikamar hotel itu ada Nila kekasihnya Eko.

“Dari penggeledahan dikamar hotel itu, ditemukan satu paket besar sabu-sabu, dua paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, seperangkat alat isap (bong), pirex dan beberapa plastik klip bening isi sisa sabu,”terangnya.

Dikatakannya, selanjutnya pihaknya menggelandang Nila bersama barang bukti tersebut ke Mapolsekta Tanjungkarang Barat. Dari keterangan Eko, barang haram tersebut didapatkan Eko dari seorang bandar berinisial IW yang saat ini belum tertangkap (DPO).

“Untuk pemasoknya IW sebagai bandar, saat ini masih dalam pencarian petugas. Mengenai keterlibatan Nila kekasih Eko dalam jaringan narkoba, masih kami dalami,”jelasnya.