Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — AR (16) seorang pelajar SMA tersangka pencuri ponsel dan pemerkosa, mengakui bahwa dirinya yang telah memerkosa korban RL (19), gadis yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, tak jauh dari rumahnya. Aksi itu dilakukan setelah AR mencuri ponsel di rumah tetangganya.
“Saya khilaf memperkosa korban. Saat itu saya terangsang melihat kemolekan tubuh korban,” katanya, di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Senin (8/5/2017).
Warga Kelurahan Segalamider, Bandarlampung, itu mengaku awalnya ia masuk ke rumah korban hanya berniat ingin mencuri. Namun begitu berada di dalam kamar korban ia melihat korban yang sedang tertidur di atas ranjang dengan pakaian yang menerawang. Tiba-tiba nafsu birahi dirinya muncul. Saat itulah ia langsung mendekati korban dan membekap mulutnya agar tidak berteriak.
BACA: Pelajar SMA di Bandarlampung Ini Curi HP dan Perkosa Korban
“Selain saya bekap mulut korban, saya ancam korban pakai pisau agar tidak teriak dan melawan. Lalu saya bilang sama dia (korban), mau dipuaskan (hilang keperawanannya) atau tidak puas (dilukai pakai pisau),”ungkapnya.
Menurutnya, korban diintimi sebanyak dua kali, pertama posisi korban diatas lalu berganti adegan korban dibawah. Tapi sebelum digagahi, korban disuruh dirinya untuk nyepong kemaluannya.
Setelah memperkosa, kata AR, korban lari keluar dari dalam kamarnya. Melihat korban lari dan takut aksinya diketahui, saat itu juga ia langsung melarikan diri. Bahkan saat kabur, AR mengaku sampai lupa celana dalam yang ia kenakan, pisau dan kalungnya tertinggal di dalam kamar korban.
“Saya ketakutan saat korban lari keluar kamar setelah saya perkosa, saat itu juga saya langsung lari tanpa sempat pakai celana dalam lagi,”terangnya.
Selanjutnya, pada kesokan harinya, ia ditangkap polisi seusai pulang sekolah.
BACA: Pelajar SMA Ini Perkosa PRT karena Tergoda Kemolekan Tubuh Korban
Saat polisi mengembangkan kasusnya, AR juga mengaku bahwa dirinya pernah mencuri satu unit kamera dan handycam milik sekolahnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka AR harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Tanjungkarang Barat. AR dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Diketahui, aparat kepolisian Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus pelajar SMA berinisial AR (17), tersangka pencurian disertai dengan pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19). Polisi menangkap tersangka AR, di jalan saat pulang dari sekolah, Selasa (1/4/2017) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita sebilah pisau yang dipakai tersangka AR untuk mengancam korban, pakaian milik korban dan celana dalam milik tersangka.