Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Ahmad Fauzi, PNS Inspektorat Lampung, dalam penggerebekan kamar kos di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung beberapa hari lalu. Fauzi ditangkap usai menggelar pesta sabu-sabu bersama dua teman wanitanya bernama Hestia Handayani dan Dian Irana.
“Dari penangkapan tersebut, petugas menyita plastik sabu-sabu sisa pakai dan seperangkat alat isap sabu (bong),” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Rosef Efendi, Minggu (19/3/2017).
Penangkapan ketiga tersangka, kata Rosef, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya pesta narkoba di kamar kos di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Sukabumi. Di kamar kos tersebut, sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
“Dari informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan. Di dalam kamar kos itu, ada tiga orang sedang konsumsi sabu-sabu,”ungkapnya
Selanjutnya, petugas membawa ketiganya ke kantor untuk dimintai keterangan.
Rosef mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, Faizi mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandarnya berinisial AN. Tersangka Faizi mengaku, baru mengenal dengan bandarnya tersebut.
“Tersangka Faizi, memebeli sabu-sabu di tempat yang sudah dijanjikan dengan bandarnya,”terangnya.
Setelah mendapatkan sabu-sabu, tersangka Faizi menghubungi dua teman wanitanya dan mengajaknya untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama.
“Faizi membawa sabu-sabu ke kamar kos dua teman wanitanya tersebut, di kamar kos itulah mereka gunakan sabu-sabu,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.