Usai Putusan MK, Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati Lampura Berakhir di Tanggal Ini

Bupati Budi Utomo menyampaian RAPBD tahun 2024 pada pimpinan DPRD Lampung Utara
Bupati Budi Utomo menyampaian RAPBD tahun 2024 pada pimpinan DPRD Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara memastikan masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara akan berakhir pada 25 Maret 2024. Kepastian ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018.

“Putusan MK ini membuat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara berakhir sebagaimana yang diharuskan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Imam Sampurna, Jumat (29/12/2023).

Imam menuturkan, sebelum ada putusan MK terkait akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018 silam, seluruh kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada di tahun tersebut dipercepat masa jabatannya. Masa jabatan mereka wajib habis pada 31 Desember 2023 meskipun masa jabatannya baru akan selesai pada beberapa bulan berikutnya.

Untuk Kabupaten Lampung Utara sendiri, masa jabatan bupati dan wakil bupatinya sejatinya berakhir pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang. Masa jabatan itu terhitung sejak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dilantik.

“Kepastian tentang akhir masa jabatan ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.1.3/7543/SJ tertanggal 28 Desember 2023,” paparnya.

Sebelumnya, terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang diwajibkan habis pada akhir tahun 2023 ini, DPRD Lpung Utara telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Lampung Utara ke Pemerintah Pusat. Usulan itu disampaikan pada tanggal 6 Desember 2023.

Ketiga nama tersebut masing-masing adalah Aswarodi (Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung), Lekok (Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara). Terakhir, Riski Sofyan (Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung).

Pengusulan tiga nama tersebut didasari oleh surat masuk dari Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/6047/SJ. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dengan mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri itu diterbitkan pada 9 November 2023 diketahui bahwa masa jabatan Bupati Budi Utomo-Wakil Bupati Ardian Saputra akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Surat itu sendiri ditujukan pada Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia. Adapun perihal isi suratnya berisikan tentang usul nama calon penjabat bupati atau wali kota. Dalam surat tersebut, Kabupaten Lampung Utara termasuk dari 88 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Desember 2023.