Usai Sidang, Keluarga Anggota Brimob Korban Begal Keroyok Terdakwa Pembunuhan

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Terdakwa Sudirman pelaku begal saat dipukuli kelurga korban usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/12). Petugas kepolisian kewalahan untuk mengamankan tersangka karena serangan yang tiba-tiba itu, 

BANDARLAMPUNG- Usai sidang tuntutan terdakwa pelaku pembunuhan, keluarga Bharada Jefri Saputra anggota Brimobda Lampung yang tewas ditembak kawanan begal, mengamuk dengan memukuli terdakwa Sudirman salah satu pelaku begal saat dibawa petugas menuju ruang tahanan di
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/12/2015).

Pada saat terdakwa Sudirman keluar dari ruang sidang dengan dikawal dua anggota polisi menuju ruang tahanan, keluarga korban pembunuhan begal Bharada Jefry Saputra menghampiri terdakwa dan langsung melayangkan pukulan ke terdakwa Sudirman.

Petugas kepolisian yang berusaha mencegah, tidak bisa menahan karena jumlah keluarga dari Bharada Jefry semakin banyak langsung memukuli terdakwa hingga terdakwa terjatuh.

Sudirman yang berjalan menggunakan tongkat, akibat luka tembak yang belum sembuh dikakinya pada saat penangkapan sempat menjerit “aduh sakit”jerit Sudirman karena sempat terinjak dan mengalami sepakan dari keluarga korban ditengah kawalan petugas.

BACA: Terdakwa Begal Pembunuh Brimob Dituntut 15 Tahun

Petugas kepolisian dan dibantu dengan pengawal tahanan, berhasil meloloskan terdakwa Sudirman dari amukan keluarga korban. Keributan tersebut, mengundang perhatian para pengunjung sidang dan para jaksa. Kerusuhan itu juga, turut mengundang perhatian dari ketua majelis hakim Syamsudin yang keluar dari ruangan untuk melihat situasi dari kerusuhan itu.

Syamsudin sempat menayakan kepada petugas pengawal tahanan mengenai terdakwa Sudirman, “Bagaiman dengan terdakwa, cidera apa tidak”tanya Syamsudin. Lalu petugas pengawal tahanan menyatakan, bahwa terdakwa tidak mengalami cidera.

Kericuhan tersebut terjadi karena anggota keluarga korban Bharada Jefri Saputra merasa sakit hati dengan terdakwa Sudirman yang hanya dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.