Zainal Asikin/teraslampung.com
narkoba (ilustrasi) |
BANDARLAMPUNG-Petugas Unit Reskrim Polsekta Panjang, meringkus empat orang tersangka jaringan pengedar sabu-sabu dan ekstasi yang kerap melakukan peredaran narkoba di tempat lokalisasi, pada Sabtu (14/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Keempat tersangka diamankan usai melakukan transaksi, dari tangan mereka diamankan dua paket sabu-sabu, 13 butir pil ekstasi, alat hisap (bong) dan satu buah ponsel.
Ke empat tersangka yang diamankan, Rofianus Laia (25) warga Jalan Teluk Tomini Way Lunik Panjang, Jefri Novaris (22) warga Kelurahan Kangkung Telukbetung Selatan keduanya merupakan sebagai pengedar narkoba. Lalu Iskandar (36) Jalan Ikan Kapasan, Jualangraya, Kelurahan Bumiwaras dan Gusni Anwar (33), warga Jalan Banten Dalam, Kelurahan Kangkung Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Keduanya merupakan pemasok narkoba.
Kapolsekta Panjang, Kompol Nelson F Manik mengatakan, awalnya tim Opsnal Polsekta Panjang mendapatkan informasi, bahwa ada salah seorang diketahui bernama Rofianus Laia (25) sebagai operator musik kafe di lokalisasi Pemandangan dan salah seorang rekannya yang baru melakukan
transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka Rofianus bersama
rekannya Jefri Novaris (22) di lokalisasi Pemandangan, Way Lunik Panjang.
“Kedua tersangka kita tangkap usai bertransaksi sabu-sabu, dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu-sabu, dua butir pil ekstasi dan satu unit ponsel. Keduanya merupakan sebagai pengedar sabu-sabu khusus di lokalisasi pemandangan, selain sebagai pengedar keduanya juga sebagai pemakai. Rofianus dan Jefri menjalani bisnis narkoba sejak delapan bulan lalu,”kata Nelson kepada wartawan, Kamis (19/2).
Dari keterangan kedua tersangka, Kompol Nelson F Manik menjelaskan, bahwa sabu-sabu didapat dari seorang pemasoknya bernama Iskandar (36) warga Kelurahan Bumiwaras dan Gusni Anwar (33) warga Jalan Banten Dalam, Kangkung Telukbetung Selatan. Atas informasi tersebut, petugas
kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Iskandar saat sedang berada dirumahnya.
“Dari rumah tersangka Iskandar, disita sebanyak 11 butir pil ekstasi. Tersangka mengakui yang memasok sabu dan ekstasi kepada tersangka Rofianus dan Jefri, menurut Iskandar bahwa dia mendapatkan sabu dari rekannya Gusni Anwar. Petugas lalu memburu Anwar dan berhasil
menangkap tersangka Anwar dirumahnya di Jalan Banten Dalam, Kangkung Telukbetung Selatan dengan menyita satu paket sabu-sabu,”jelasnya.
Ditambahkannya, dengan tertangkapnya kedua tersangka yang menjadi pemasok narkoba, Iskandar dan Gusni Anwar total ada empat tersangka yang berhasil diamankan tim Opsnal Polsekta Panjang jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang kerap melakukan peredaran ditempat lokalisasi.
Berdasarkan catatan kepolisian, sambung Nelson, tersangka Gusni Anwar merupakan residivis narkoba sebab tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. Terhadap perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan kembali untuk dapat mengungkap tersangka lain yakni Ajo dan Emn (DPO) yang juga sebagai pemasok atau
bandar narkoba.
“Total barang bukti yang kami amankan dari ke empat tersangka, dua paket sabu-sabu, 13 butir pil ekstasi, alat hisap (bong) dan satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sun Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya.