Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat membekuk tersangka pengedar narkoba Hadi Efan Fauzi (30), sopir mobil travel, warga Jalan Sejahtera, KM 10 Kelurahan Sumber Sejahtera, Kemiling. Polisi menangkap tersangka di Jalan Cik Ditiro, Gang Melati II, Kemiling, Senin malam (17/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap tersangka Hadi usai melakukan transaksi narkoba dengan pembelinya di Jalan Cik Ditiro, Gang Melati II, Kemilinig.
“Tersangka Hadi ini, adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Selain sebagai pengedar, tersangka juga sebagai pengguna aktif barang haram tersebut,”kata Harto, Selasa (18/10/2016).
Dari penangkapan tersangka, kata Harto, petugas menyita barang bukti satu plastik klip bening berisi satu gram sabu-sabu, satu paket sabu 1/3 gram, enam plastik klip bening sisa pakai sabu, lima buah pirek dan satu buah korek api gas.
“Semua barang bukti tersebut, ditemukan petugas di saku celana kanan tersangka,”jelasnya.