Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Sejumlah tokoh masyarakat Lampung Utara (Lampura) mulai memperdebatkan dasar hukum dalam penentuan tahun kelahiran Kabupaten Lampura yang kini menginjak usia ke-69 tahun. Pasalnya, usia Kabupaten Lampura dinilai belum mencapai umur tersebut jika merujuk pasal I, Bab I Peraturan Umum dalam Undang – Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten – Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi dasar hukum resmi pembentukan Kabupaten Lampura.
“Jika merujuk pada UU darurat tersebut, usia Kabupaten Lampung Utara saat ini bukanlah 69 tahun tapi baru 59 tahun,” kata salah satu wartawan senior Lampura, A. Bastian Rajamuda, belum lama ini.
Menurut Bastian, Kabupaten Lampura baru resmi dinyatakan sebagai Kabupaten bersama ke-13 Kabupaten lainnya di propinsi Sumatera Selatan dan berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri terhitung sejak UU Darurat tersebut terbit. Dengan demikian, usia Lampura belum mencapai umur ke-69 melainkan baru mencapai umur ke-56.
Hal senada juga dikatakan tokoh Adat Lampura, Akuan Abung. Meski mengakui bahwa pemerintahan Kabupaten Lampung Utara telah ada jauh sebelum Pemerintah Provinsi Lampung terbentuk, Akuan mengatakan, pembentukan Kabupaten Lampura baru secara resmi dibentuk dalam UU darurat nomor 4 tahun 1956 tersebut dan menjadi bagian dari ke-14 Kabupaten di Propinsi Sumatera Selatan.
Dengan kata lain, UU Darurat inilah yang menjadi dasar hukum terbentuknya Kabupaten Lampura. “(Jadi jelas) atas dasar tersebut maka usia Lampura (harusnya) baru 59 tahun (dan) bukan 69 tahun,” tegas mantan anggota DPRD Lampura periode 2009 – 2014 silam itu.