TERASLAMPUNG.COM — Ustad Maaheer At Thuwailibi alias Soni Eranata, tersangka kasus ujaran kebencian, meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB (8/2/2021).
“Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, Senin (8/2/2021).
Djudju mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Seminggu yang lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Djudju mengatakan Ustad Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ketika berstatus tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.
Menurutnya, jenazah Ustadz Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada pukul 20.00 WIB.
Kabar meninggalnya Ustad Maaheer juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
“Ustas Masheer meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah,” ujarnya.
Aziz mengatakan, sebelum meninggal Maheer sedang sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok. Namun setelah dibantarkan, Maheer dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh.
Ustad Maheer ditahan di Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020. Lelaki yang bernama asli Soni Eranata itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.
Ustad Maaher disangka melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.