Frans Agung Mula Putra |
BANDARLAMPUNG,
Teraslampung.com– Usulan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Seputij Barat dan Seputih Timur ternyata belum masuk ke Komisi II DPR RI. Padahal, wacana pembentukan DOB hasil pemekaran Kabupaten Lampung Tentah itu sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu.
Teraslampung.com– Usulan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Seputij Barat dan Seputih Timur ternyata belum masuk ke Komisi II DPR RI. Padahal, wacana pembentukan DOB hasil pemekaran Kabupaten Lampung Tentah itu sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu.
“Pemekaran wilayah di Kabupaten Lampung Tengah akan tetap sebatas usulan dari masyarakat bila belum
disetuju dan disahkan oleh DPRD dan Bupati. Setelah itu diusulkan ke Komisi II DPR RI. Suatu daerah akan
segera dimekarkan dan maju ke DPR tergantung
pada lobi lobi dari Pemkab dan Gubernur
atau Pemerintah Provinsi,” kata anggota
Komisi II DPR RI Frans Agung Mula Putra Natamenggala, di sela-sela kunjungan
kerja mendampingi Menteri Perindustrian RI Saleh Husin di Bandarlampung, Sabtu malam (27/3).
Menurut Frans, ada usulan
pemekaran daerah yang cepat terealisasi dan ada pula yang lama sekali baru bisa
direailisasikan. (Baca: Seputih Timur dan Seputih Barat Siap Jadi Kabupaten Baru).
pemekaran daerah yang cepat terealisasi dan ada pula yang lama sekali baru bisa
direailisasikan. (Baca: Seputih Timur dan Seputih Barat Siap Jadi Kabupaten Baru).
“Pemekaran Provinsi di
Kapuas Raya misalnya, usulannya sudah masuk sejak tahun 2007 yang lalu. Namun sampai sekarnag
belum selesai. Setelah Komisi II. DPR
RI melakukan sidak, ditemukan fakta
bahwa Gubernur Kalimantan Barat rkurang merespons usulan pemekaran tersebut,” kata
Frans.
Kapuas Raya misalnya, usulannya sudah masuk sejak tahun 2007 yang lalu. Namun sampai sekarnag
belum selesai. Setelah Komisi II. DPR
RI melakukan sidak, ditemukan fakta
bahwa Gubernur Kalimantan Barat rkurang merespons usulan pemekaran tersebut,” kata
Frans.
Daerah yang proses
pemekarannya termasuk cepat adalah usulan pemekaran Kabupaten Tulangbawang
menjadi Kabupaten Mesuji.Menurut Frans, usulan pembentukan Kabupaten Mesuji
diajukan pada Desember 2007 dan pada April 2008 sudah terbit UU Nomor 50 /2008 tentang Kabupaten Mesuji. (Baca: Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah,Bola Kini ada di DPRD Lampung).
pemekarannya termasuk cepat adalah usulan pemekaran Kabupaten Tulangbawang
menjadi Kabupaten Mesuji.Menurut Frans, usulan pembentukan Kabupaten Mesuji
diajukan pada Desember 2007 dan pada April 2008 sudah terbit UU Nomor 50 /2008 tentang Kabupaten Mesuji. (Baca: Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah,Bola Kini ada di DPRD Lampung).
Suatu daerah yang akan dilakukan pemekaran, lanjut Frans, harus
melewati beberapa tahapan. Mulai usulan masyarakat yang harus disetujui dan
disahkan oleh DPRD dan Bupati. Kenudian disetujui
oleh Pemprov melalui Gubernur dan DPRD
Provinsi lalu selanjutnya adalah melewati Amanat Presiden (Ampres). Setelah
semuanya beres barulah terbit UU tntang daerah baru.
melewati beberapa tahapan. Mulai usulan masyarakat yang harus disetujui dan
disahkan oleh DPRD dan Bupati. Kenudian disetujui
oleh Pemprov melalui Gubernur dan DPRD
Provinsi lalu selanjutnya adalah melewati Amanat Presiden (Ampres). Setelah
semuanya beres barulah terbit UU tntang daerah baru.
Menurut Frans, pada tahun ini
ada 65 usulan Daerah Otonomi Baru ( D0B)
masuk ke DPR RI. “Dari usulan sebanyak itu, baru ada 20 DOB yang disetujui oleh Kemendagri dan
Komisi II DPR RI,” katanya.
ada 65 usulan Daerah Otonomi Baru ( D0B)
masuk ke DPR RI. “Dari usulan sebanyak itu, baru ada 20 DOB yang disetujui oleh Kemendagri dan
Komisi II DPR RI,” katanya.
Mas Alina Arifin