UU Minerba: Ekspor Mineral Mentah Dikenai Bea Hingga 60 Persen

Bagikan/Suka/Tweet:

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

JAKARTA–Mulai Minggu kemarin (12/1) UU Mineral dan Batu Baru (Minerba) mulai berlaku. Artinya, mestinya mulai kemarin semua ekspor mineral mentah dilarang. Namun, alih-alih mempertegas aturan, pemberlakuan UU itu justru memberi kelonggaran kepada eksportie yang masih mengekspor mineral mentah: boleh ekspor mineral mentah asal bea naik hingga 60 persen.

Dengan bea keluar sebesar itu, ditargetkan hingga tiga tahun ke depan Pemerintah berharap kebijakan dapat memperoleh tambahan penerimaan negara sebesar Rp 4 triliun-5 triliun. Selama ini pemerintah mengantongi penerimaan bea keluar mineral sebesar Rp 4,2 triliun.

“Pelarangan ekspor mineral mentah ini tidak akan mengganggu APBN dan penerimaan bea cukai relatif aman,” kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti,  di Jakarta, Senin (13/1/2014).

Prima mengatakan menaikkan bea keluar ekspor mineral bukan semata bertujuan menambah penerimaan negara.

“Pemerintah justru berharap kebijakan ini dapat mengamankan pasar domestik dari komoditas mineral. Angkanya alhamdulillan dari proyeksinya cukup baik, semoga nggak ada dampaknya,” kata dia.

Kepala BKF Kemenkeu, Andin Hadiyanto, mengatakan kebijakan baru bea keluar mineral diharapkan bisa menambal berkurangnya penerimaan negara dari pelarangan ekspor untuk komoditas tambang lainnya.

“Dalam hal ini penerimaan bukan menjadi tujuan utama, tetapi yang ditekankan adalah nilai tambahnya,” kata Andin.