TERASLAMPUNG.COM —Artis Vanessa Angel mendapat tuntutan 6 bulan penjara denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan tuntutan sebesar itu dengan mempertimbangkan Vanessa memiliki bayi berusia tiga bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang dan kehadiran ibu di sisinya. Pertimbangan lainnya, istri Bibi Ardiansyah ini dianggap bersikap sopan dan mengakui perbuataannya saat di persidangan. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vanessa tersandung masalah kepemilikan 20 butir pil Xanax. Perempuan yang pernah tersandung kasus hukum sebelumnya di Surabaya itu didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Setelah menikah, Vanessa dan suaminya memulai usaha membuat donat dan kebab. Usahanya ini dipasarkan melalui akun Instagramnya dan menuai simpati banyak pihak. Mereka terpaksa banting stir berjualan donat yang dibikin sendiri lantaran usaha Bibi yang berjualan baju di Tanah Abang kehantam oleh pandemi.
Sehari sebelum sidang, ia menuliskan hal yang menyentuh di Instagram Storynya.
“Asiku lagi gak keluar banyak nih karena kepikiran sidangku. Ada saran?” tulisnya di atas video wajah putranya, Gala yang berusia 3 bulan dan terlihat sehat dan lucu itu, Rabu, 14 Oktober 2020.
Sebelum sidang, ia mengunggah video lagi di Instagram Storynya untuk sang putra tercinta.
“Selamat tiga bulan anakku @galaaskya,” tulisnya pada video Gala yang tampak aktif dan ceria itu.