TERASLAMPUNG.COM — Partai Gerindra Sulawesi Selatan melaporkan dukungan camat se-Kota Makassar, ke Bawaslu Sulawesi Selatan, di Makassa, Kamis, 21 Februari 2019.
Laporan itu disertai video berdurasi 1.26 menit berisikan dukungan camat se-Makassar mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) di Pilpres 2019.
Wakil ketua DPD Gerindra Sulsel, Edy Arsyam, melaporkan 15 camat yang berada dalam video dukungan kepada salah satu calon Presiden ke Bawaslu Sulsel, hal tersebut dinilai melakukan pelanggaran pemilu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedatangan Edy Arsyam bersama kader Gerindra Sulsel melaporkan viralnya video Camat se-Makassar yang dianggap melanggar UU pemilu tahun 2017.
“Jelaskan dalam UU Pemilu tahun 2017, ini kan sangat memngganggu menurut saya, mereka itu ASN, seharusnya menjadi contoh kepada masyarakat dalam hal berpolitik yang sebenarnya,” kata Edy Arsyam.
Sementara itu Jubir pemenangan daerah Prabowo-Sandi Sulsel, Sawaluddin Arief mengatakan, semua camat dilaporkan yang berada dalam vidio tersebut saat bersama Syahrul Yasin Limpo mengkampanyekan Capres Joko Widodo.
“Semua camat dilaporkan, yang kita laporkan dugaan pelanggaran UU Pemilu tahun 2017,” kata Sawal kepada KabarMakassar.com
Untuk diketahui dalam video tersebut aksi para camat yang merupakan ASN dan sebagian diantaranya menggunakan baju dinas dalam video yang beredar berdurasi 1.26 menit bersama politisi partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo bersama 15 camat se-Kota Makassar menyatakan bersumpah dan berjihad untuk mendukung dan memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf agar bisa melanjutkan kepemimpinan sebagai presiden RI satu periode lagi.
Para camat tersebut juga meyerukan bahwa dukungan untuk Jokowi – Ma’ruf merupakan harga mati sambil mengacungkan satu jari yang kerap digunakan sebagai simbol dukungan untuk pasangan capees-cawapres nomor urut 01 tersebut.
Kabarmakassar.com