KOTABUMI, Teraslampung.com — Organda Najaya yang pernah tersangkut perkara kasus jalur dua Jalan Jenderal Sudirman dan telah menjalani vonis satu tahun penjara mendatangi kantor Kejari Kotabumi. Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan ihwal pemanggilan kembali dirinya dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pemanggilan ini membuat ia dan keluarga besarnya merasa terpukul karena khawatir akan kembali dijerat dalam kasus tersebut. Sedangkan, dirinya telah menjalani vonis satu tahun penjara akibat dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
“Saya sudah mengaku bersalah dalam pengerjaan proyek jalur dua itu dan sudah menjalani hukuman, sudah mengembalikan kerugian Negara, uang subsider sudah saya bayar, semua sudah saya laksanakan. Jadi, buat apa lagi saya dipanggil dalam kasus ini,” tanya dia.
Sumber video: Organda Lampura
TIM Teras