Hukum  

Videonya Saat Berjoget Abaikan Prokes Viral di Medsos, Wabup Lamteng Dilaporkan ke Polda Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin I Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG– Wakil bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh pelapor, Habibi bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PURI & Partner, Minggu (27/6/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Laporan tersebut, terkait beredarnya video Ardito Wijaya yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat menghadiri acara resepsi pernikahan di Desa Terusan Nyunyai, Lampung Tengah.

Laporan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan Wabup Lampung Tengah itu tertuang dengan nomor laporan STTLP/B/950/VI/2021 SPKT Polda Lampung tertanggal 27 Juni 2021.

Terkait pelaporan tersebut, pelapor Habibi yang juga warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah saat dikonfirmasi membenarkannya.

“Ya benar, semalam secara resmi saya bersama tim dari LBH PURI & Partner telah melaporkan Ardito Wijaya ke Polda Lampung,”ujarnya, Senin (28/6/2021).

Habibi mengatakan, laporannya itu, terkait pelanggaran prokes yang dilakukan Ardito Wijaya. Barang bukti yang kita serahkan, berupa rekaman video saat yang bersangkutan (Ardito) melakukan kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes) di sebuah acara resepsi pernikahan di Lampung Tengah.

Selain barang bukti video, kata Habibi, pihaknya juga membawa surat kesepakatan bersama mengenai penanggulangan Covid-19, yang mana surat kesepakatan itu ditanda tangani oleh Kepala daerah serta Forkopimda dan dia (Ardito) juga tanda tangan.

“Setelah laporan kami diterima di SPKT Polda Lampung, malam itu juga saya langsung dimintai keterangan di bagian Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung,”ungkapnya.

Sementara perwakilan tim LBH PURI & Partner, Putri Maya menuturkan, dalam perkara itu, pihaknya berharap kepolisian bisa menerima laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti, agar kejadian seperti itu (pelanggaran prokes) yang dilakukan Kepala daerah tidak terjadi kembali.

“Kami minta pihak kepolisian menindaklanjuti dan tidak tebang pilih. Apabila dari kejadian ini penegak hukum tidak bisa ambil sikap, saya rasa akan ada Kepala daerah lainnya berbuat yang sama,”kata Putri.

Dalam perkara ini, kata Putri, penegak hukum bisa menerapkan undang-undang yang sudah disahkan yakni adaptasi kebiasaan baru tahun 2020 tentang penananganan penyebaran virus Covid-19. Mestinya, Kepala daerah menjadi contoh terhadap masyarakat tentang penanganan Covid-19, karena penyebaran virus Covid-19 ini masih terus meningkat khususnya di Lampung yang mesti diwaspadai bersama.

“Beliau inikan Kepala daerah dan yang mengeluarkan surat edaran agar tidak berkerumun, menjaga jarak dan menggunakan masker. Ini malah dia (Ardito) yang melanggar aturan prokes itu sendiri. Jadi saya minta kepada penegak hukum, tidak boleh tebang pilih untuk menindaknya,”jelasnya.

Terpisah, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno saat dimintai keterangan terkait hal tersebut mengatakan, laporan yang dilayangkan pelapor, Habibi bersama tim kuasa hukumnya sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan tersebut, masih akan dipelajari terlebih dulu oleh petugas.

“Laporannya sudah diterima semalam. Saat ini petugas masih mempelajarinya. Setelah dipelajari, baru akan diambil langkah-langkah selanjutnya,”kata Irjen Pol Hendro saat ditemui di Mapolda Lampung.

Setelah langkah-langkah tersebut sudah diambil, kata Irjen Pol Hendro, barulah akan dilakukan gelar perkara. “jadi untuk penanganan perkara itu, kita lakukan di Polda Lampung,”tandasnya.

Aksi Kepala daerah Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang diduga telah lalai menerapkan prokes itu sendiri, mematik respon sejumlah kalangan di Kabupaten Lampung Tengah. Apalagi latar belakang Ardito ini sendiri, merupakan seorang dokter.

Sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Polda Lampung, Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya sudah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh lapisan masyarakat Lampung Tengah atas peristiwa yang terjadi itu.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat Lampung Tengah dan kedepannya jika saya salah, mohon untuk dikoreksi atau diperbaiki,”kata Ardito.

Diketahui, beberapa hari sebelumnya, sempat beredar rekaman video seorang pria diduga Wakil bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di sebuah acara resepsi pernikahan di daerah Terusan Nyunyai, Lampung Tengah. Video itupun, tersebar di media sosial group WhatsApp dan ramai menjadi perbincangan banyak kalangan.

Dari tanyangan video berdurasi 33 detik itu, Ardito yang mengenakan kemeja batik warna kuning dan berkopiah hitam berkerumun tidak menerapkan prokes. Ardito. terlihat sedang bernyanyi dan berjoget tanpa masker dan menjaga dengan para tamu undangan di acara resepsi pernikahan salah satu kerabatnya tersebut.

Dalam rekaman video itu, awalnya, Ardito bernyanyi diatas panggung. Kemudian turun dari atas punggung menuju ke depan panggung, sementara didepan panggung para penonton yang didominasi kaum ibu-ibu tanpa menggunakan masker langsung mengerubungi Ardito.

Selanjutnya, sejumlah pria yang turun ke depan panggung, terlihat menyawer para penonton atau tamu undangan yang tengah asyik berjoget diringi irama musik dangdut organ tunggal.