Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala, Lampung, yang memvonis Paidi (50) hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur menjadi antiklimaks setelah istri dan anak Paidi menemui pengacara Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris dalam sebuah rekaman yang tersebar luas di medsos menyatakan putusan hakim janggal karena proses hukum hanya berdasarkan pengakuan korban.
Dalam rekaman yang kemudian viral di media sosial itu Hotman mempertanyakan kinerja majelis hakim PN Menggala dan meminta ada tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi Lampung.
Merespons aksi Hotman Paris tersebut, puluhan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil dan Gerakan Perempuan, menyayangkan dukungan publik dan tokoh publik terhadap terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Mesuji tersebut.
Dalam kasus tersebut, Paidi bin Abdul Roni (50), warga Unit I Kecamatan Bandar Margo, Tulangbawang, dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial ML (16) dan divonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 31 Mei 2022 lalu.
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita, mengatakan atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut, pihak keluarga pelaku merasa kecewa. Kemudian, mereka juga menggalang dukungan publik dan menyudutkan korban melalui media sosial (twitter, Instagram, dan tiktok) bahkan mendatangi tokoh-tokoh publik.
“Aksi yang dilakukan keluarga pelaku ini, menggiring opini negatif masyarakat terhadap korban dan anehnya malah justru mendapat dukungan publik figure,”kata Ana dalam keterangan tertulisnya kepada teraslampung.com, Jumat (17/6/2022).
Aksi tersebut, kata Ana, dapat mengancam pemulihan terhadap kondisi psikis dan traumatik yang dialami korbn serta keberlangsungan hidup korban dan keluarganya.
“Merespons adanya dukungan publik pada pelaku perkosaan anak dan narasi opini publik yang dibangun menyudutkan korban, kami masyarakat sipil gerakan perempuan, aliansi antikekerasan seksual, hak asasi manusia bersama puluhan organisasi gabungan lainnya menyatakan sikap atas hal itu,”ungkapnya.
Pernyataan sikap itu, lanjut ana, mengajak seluruh lapisan masyarakat berhenti melakukan victim blaming (menyalahkan/menyudutkan) korban kekerasan seksual apalagi terhadap anak. Narasi-narasi yang bererdar dan menyudutkan korban, dapat berdampak pada psikologis korban, menambah trauma, menghambat upaya pemulihan psikis korban sehingga membuat korban kekerasan seksual enggan dan takut untuk melaporkan kasusnya.
“Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Menggala, telah diambil berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Narasi tuduhan pemaksaan kasus yang dibangun keluarga pelaku, jelas merupakan upaya untuk menghambat keadilan bagi korban,”kata dia.
Selanjutnya, mendorong pemerintah daerah Kabupaten Mesuji maupun Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), memastikan jaminan perlindungan, pemulihan dan rehabilitasi sosial bagi korban dan keluarganya dari ancaman dan upaya intimidatif pasca putusan dari PN Menggala serta keberlangsungan hidupnya di masyarakat.
Mengajak jaringan masyarakat sipil dan pemangku kebijakan dari berbagai level, bersama memantau dan mengawal akses perlindungan, pemulihan dan rehabilitasi sosial untuk keberlangsungan hidup yang adil terhadap korban.
Selain itu, mengajak masyarakat Indonesia untuk cerdas saat bermedia sosial (medsos), dengan memilih serta menyaring informasi yang dibagikan di internet dan membangun narasi positif yang mendukung pemulihan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
“Pernyataan sikap terakhir, mendorong Kementerian Kominfo untuk terus menggalakkan pendidikan literasi digital di masyarakat secara merata sehingga masyarakat tidak hanya dapat mengakses internet juga mampu melakukan kontrol terhadap internet,”tandasnya.
Vonis Terdakwa Paidi
Diketahui, kasus yang menjerat Paidi terkait dugaan rudapaksa terhadap korban anak dibawah umur yang taklain adalah keponakannya, berbuntut panjang dan menjadi sorotan publik karena mengungah rasa kemanusiaan masyarakat luas.
dalam sidang, JPU menuntut terdakwa Paidi (50) Bin Abdul Roni dengan dakwaan alternatif, pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau kedua Pasal 82 ayat (1), Pasal 76E UU No.27/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU N0.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam putusan Hakim PN Menggala Nomor: 40/Pid.Sus/2022 PN Mgl, terdakwa Paidi menyatakan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paidi dengan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Viral di Medsos
Atas vonis tersebut, menurut pihak keluarga terdakwa bahwa perbuatan itu tidak pernah dilakukan terdakwa. Bahkan hal tersebut, dinilai sebagai fitnah. Selain menjadi sorotan publik, kasus tersebut menjadi viral di media sosial (medsos).
Seperti yang diunggah akun Instagram @billaaptry yang mengaku anak terdakwa, mengunggah instastory terkait kronologi versi keluarganya atas kasus tersebut, pada Kamis (2/6/2022).
Dalam cerita yang diunggah akun @billaaptry, membantah tudingan bahwa Paidi telah memperkosa seorang perempuan berusia 16 tahun.
“Sudah jelas kami terfitnah dan terdzolimi, kami punya bukti sehari sebelum mereka membuat laporan. Bahkan keluarga pihak sana sudah memohon maaf dan mengakui kesalahan mereka.Tapi anehnya semua bukti kami dibantah oleh Polres,”tulis akun @billaaptry.
Selain itu juga akun @billaaptry menulis, para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.
Unggahan tersebut, menjadi viral di beberpa platform media sosial (medsos) seperti Twitter, Instagram dan Facebook.
Anak dan Istri Paidi Temui Hotman Paris dan Sujud Dikakinya
Tak hanya itu saja, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga ikut membantu menyelesaikan kasus ini untuk mendapatkan keadilan.
Kasus tersebut semakin jadi viral setelah diunggah oleh pengacara nyentrik dan kondang Hotman Paris Hutapea di laman akun Instragramnya hotmanparisofficial.
Dalam postingan video yang beredar itu, istri dan anak Paidi bernama Arneli dan Nabila sengaja datang dari Lampung menuju ke Jakarta untuk menemui Hotman Paris untuk mencari keadilan. Ibu dan anak itu mendatangi warung kopi Johny, hingga akhirnya keduanya bisa bertemu l dengan Hotman Paris, Minggu (5/6/2022).
Dalam videoitu, anak Paidi bernama Nabila (21) sembari mengatupkan kedua tangannya langsung sujud dan menangis histeris di kaki Hotman Paris dan memohon kepada Hotman Paris agar membantu kasus Paidi (ayahnya).
Saat itujuga, Arneli istri Padi langsung berkata kalau suaminya tidak melakukan perbuatan tersebut, dan kami semua harus menanggung akibatnya.
“Dia (korban), telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya,”ucap Arneli sembari menangis.
Selanjutnya,Hotman Paris meminta Nabila untuk berdiri.
“Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Lampung,saya Hotman Paris didatangi oleh dua wargamu, ibu dan anak,”ucap Hotman Paris.
“Suaminya dituduh dan divonis memperkosa keponakannya sendiri,”kata Hotman Paris lagi.
Hotman Paris kemudian menjelaskan, Paidi divonis tanpa adanya dua alat bukti. Paidi divonis melakukan pemerkosaan hanya berdasarkan pengakuan korban ML.
“Tapitidak adaduaalat bukti,hanya adapengakuan darisikorban.Dan itupun korban baru mengakusebulan kemudian. Tolong bapak Pengadilan Tinggi memperhatikan kasus ini,”kata Hotman Paris.
“Ini putusanPengadilan Negeri Menggala, dengan terdakwa Paidi,”imbuhnya.
Sementara Arneli sembari menangis kembali mengatkan, suaminya sudah difitnah.
“Itu Fitnah,”ucap Arneli.
Kemudian Hotman Paris menambahkan, pengakuan korban saja seharusnya takcukupuntuk membuktikan seseorang melakukan pemerkosaan.
“Melihat teori hukum, pengakuan korban tidak cukup untuk memvonis seseorang telah melakukan pemerkosaan,”kata Hotman Paris.
Sembari menagis tersedu-sedu, Nabila menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan bukti bahwa ayahnya tidak melakukan pemerkosaan, namun semuanya ditolak pengadilan. Dia pun menegaskan, kalau ayahnya tidak bersalah.
“Tolong buat temen-temen bantu kawal kasus bapak. Bapak Paidi, bapak tidak bersalah. Satupun bukti kami tidak ada yang diterima, bantu kami,”ucap Nabila.
Tidak hanya itu saja, istri dan anak Paidi serta kuasa hukumnya mendatangi artis yakni Uya Kuya.
Melansir dari kanal Youtube @Uya Kuya TV, pada unggahan video itu Uya Kuya meminta komentar dari Arneli, istri Paidi terkait vonis yang telah dijatuhkan PN Menggala kepada suaminya.
Arneli memaparkan kronologi kejadian tersebut secara gamblang dan tegas kepada Uya Kuya, dan Arneli menegaskan bahwa ini fitnah dan bapak tidak melakukan perbuatan seperti itu.
“Bapak sempat bilang begini, lebih baik saya membusuk dipenjara daripada saya harus mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan,”ucap Arneli.
“Kanitnya langsung ngomong bahwa sebenarnya pak Paidi ini tidak ada bukti autentiknya.Cuma karena sudah jengkel yang ngurusin itu koar-koar katanya begitu. Jadi suami saya jadi korban,”kata Arneli.
“Saya dizolimi mas Uya, suami saya difitnah,”kata Arneli lagi sembari mengusap air matanya.
“Saya mencari keadilan untuk bapak saya. Sepertinya harapan ini sudah hampir mati, Bila sebagai anak, mencari keadilan buat bapak sampai dimanapun,”kata anak Paidi, Nabila sembari menangis.
Tanggapan Jaksa
KasiIntel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Leonardo Adiguna mengatakan, setelah dibacakannya tuntutan hingga putusan sidang kasus tersebut, memang banyak opini media sosial yang menyebut ada kejanggalan terhadap kasus tersebut.
Beberapa opini itu diantaranya adalah penanganan perkaranya penuh rekayasa, dipaksakan dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan korban adalah tidak benar.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melaksanakan hukum acara serta Standard Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Leo dalam keterangan tertulisnya.
Dimana dalam pembuktian di persidangan, kata Leonardo, dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah. Diantaranya keterangan lima saksi termasuk saksi korban, jaksa juga menyertakan keterangan tiga saksi ahli yakni ahli pidana, ahli psikologi dan ahli dokter kandungan dalamtuntutannya.
“Tiga alat bukti surat sebanyak tigasurat, yaitu visum et partum korban, surat hasil pemeriksaan psikologis dan konseling terhadap korban serta surat hasil laporan sosial atas namakorban,”kata dia.
Alat bukti lain, lanjut Leonardo, petunjuk dan keterangan terdakwa dan telah memberi kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi dirit erdakwa.
“Atas dasar itu, Jaksa penuntut menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa telah dilakukan secara komprehensif,”ungkapnya.
Sehingga, dapat dibenarkan adanya surat kejadian atau keadaan yang diperbuat oleh terdakwa (ketingbewijs). Jaksa penuntut berkesimpulan, terdakwa telah terbukti dan majelis hakim memperoleh keyakinan tindak pidana benar terjadi.
“Jadi persidangan berjalan sesuai ketentuan acara, dan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada rekayasa, dan hak-hak terdakwa selama jalannya persidangan dipenuhi sehingga tidak ada yang dilangar oleh JPU,”tandasnya.
Berikut ini gabungan gerakan masyarakat sipil mendukung keadilan korban kekerasan seksual :
- Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
- Gaya Lentera Muda Lampung
- Ikatan Perempuan Positif Indonesia
- OPSI Lampung
- PKNL
- Inisiatif Lampung Sehat Bandar Lampung
- Jaringan Indonesia Positif Lampung
- Jaringan Odha Berdaya Lampung
- SSG Lampung
- Mulead Lappung
- KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil anti kekerasan seksual)
- Aliansi Perempuan Merangin (APM) Jambi
- LAdA DAMAR
- Yayasan PEKKA
- Konsorsium PERMAMPU
- Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang
- Institut Pengembangan Organisasi dan Riset
- Posbakum Aisyiyah Lampung
- Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan Fisip Universitas Lampung.
- Way Lestari Indonesia
- Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lampung
- Womens March Lampung
- MALEO Sulteng
- Gerakan Penggiat Sultra (GPS)
- WCC Mawar Balqis Cirebon
- KPPA Sulteng
- Kelompok Studi Kader (Klasika)
- Fatayat NU Lampung
- Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung
- LPHP Lampung
- Serikat Perempuan Bandarlampung (SPBL)
- Serikat Perempuan Lampung Selatan (SEPALAS)
- Kesatuan Perempuan Lampung Utara (Kepal Utara)
- WCC Jombang
- FORKOM PUSPA LAMPUNG
- ISIF
- Perempuan Berkisah Jawa Barat
- Mubadalah.id
- Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat
- Fahmina Institut
- Cherbon Feminist
- LBH Palembang
- Umah Ramah
- Oemah Cirebon Inklusi
- HUMANUM Maluku
- YPSM Jember
- Forum PUSPA Jember
- Women’s March Ternate
- LPPS Ekshafit Banyuwangi
- PPSW Borneo
- DPD Pergerakan Sarinah GMNI Sulawesi tenggara
- Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung
- BEM UPI CIBIRU
- KOMAHI FISIP UNRI
- HopeHelps Network
- Youth Activism Rumah Cemara
- Front Santri Melawan Kekerasan Seksual
- Narasi Perempuan
- DEMA UIN Antasari Banjarmasin
- Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat Brawijaya
- Anak anak Syariah UIN Antasari Banjarmasin
- LBH Padang
- BEMM UBH
- Bangsa Mahasiswa
- EM UB
- BEM-KM UNIDA Bogor
- Mawardi & partner
- SPEKHAM Solo