Zainal Asikin I Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN–Sebuah rekaman video seorang wanita menggunakan baju hazmat (APD) diduga menjual surat hasil rapidtes antigen kepada para penumpang bus di areal Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (23/7/2021) lalu.
Dalam rekama video berdurasi 1 menit 31 detik dan viral di medsos (facebook) tersebut, terlihat seorang wanita yang menggunakan baju hazmat atau Alat Pelindung Diri (APD) tepat berdiri di samping kursi pengemudi bus.
Di tangan kiri wanita yang terekam video amatir warga tersebut, wanita ini terlihat memegang sejumlah kertas hasil rapidtes antigen atau swab beserta kartu identitas (KTP) para penumpang bus dan uang kertas.
Dalam video itu, seorang penumpang bus (perekam video) sempat menanyakan mengenai biaya yang harus dibayar untuk surat hasil rapidtes antigen tersebut. Kemudian wanitu itu pun menjawab, bahwa penumpang bus harus membayar Rp 90 ribu dan masa berlaku suratnya selama 1×24 jam.
Kemudian wanita itu sadar, ada seorang penumpang bus yang merekamnya. Wanita itu pun mengatakan bahwa dirinya tidak ikhlas apabila videonya diviralkan.
“Pak, Bapak. Kalau gambar saya diviralin, saya nggak ikhlas ya,”kata wanita itu.
Lalu perekam video itu menimpalinya. “Kenapa nggak ikhlas? Ini kan harus terbuka kepada semua orang,”ucapnya.
Perekam video itu kemudian menanyakan kepada wanita itu mengenai namanya. Namun wanita yang menggenakan APD itu tidak bersedia menyebutkan namanya.
“Dengan ibu siapa? Nggak masu kasih namanya ya oke,”tanya pria perekam video itu.
Rekaman video amatir itu diunggah di media sosial (Facebook) dan menjadi viral. Di laman komentar, banyak warganet (netizen) melontarkan perkataan kalau kegiatan yang dilakukan wanita dalam video itu adalah aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.
Banyak pula warganet yang mengaitkan video tersebut dengan keputusan pemerintah melakukan perpanjangan PPKM.
“Pantesan PPKM diperpanjang….rupanya target belum tercapai….” tulis seorang warganet di sebuah grup Facebok.
Berdasarkan informasi yang diterima teraslampung.com, lokasi dalam rekaman video viral seorang wanita menggunakan baju hazmat diduga menjual surat hasil rapidtes antigen kepada penumpang bus, terjadi di Rest Area KM 33 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Pernyataan Kapolres Lampung Selatan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat dikonfirmasi Teraslampung.com membenarkan adanya kejadian itu. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi dalam rekaman video viral di medsos itu terjadi di Rest Area KM 33 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
“Ya benar, hasil penyelidikan video yang viral itu direkam oleh salah seorang penumpang bus di wilayah Lampung Selatan tepatnya di Rest Area KM 33 JTTS. Video itu direkam pada Jumat 23 Juli 2021 lalu, dan penyebar video viral itu diketahui warga Jambi berinisial KN,”kata AKBP Edwin kepada Teraslampung.com, Selasa (27/7/2021) sore.
Lokasi perekaman tersebut, kata AKBP Edwin, memang sebagai lokasi rapidtes antigen berbayar yang disediakan oleh Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) bekerjasama dengan klinik Assalam Medical Centre (AMC) yang melakukan kegiatan rapidtes antigen dan juga pengelola Tol yakni Hutama Karya (HK) sebagai penyedia tempat.
“Jadi lokasi rapidtes antigen di KM 33 itu adalah mandiri dan bersifat legal. Artinya, dilakukan secara pribadi dari pihak penyedia kepada para penumpang supaya dapat rapidtes antigen,”ujarnya.
AKBP Edwin mengutarakan, pihaknya sudah meminta keterangan baik terhadap sopir bus, kondekturnya dan petugas rapid dilokasi tersebut. Hasil pemeriksaan, kegiatan rapidtes antigen di lokasi Rest Area KM 33 sudah sesuai prosedur dan melalui proses pengecekan menggunakan alat rapidtes antigen terhadap para penumpang bus.
“Jadi, awalnya semua penumpang bus ini turun melaksanakan rapid test antigen oleh pihak penyedia (Organda, HK dan Klinik AMC ). Saat rapidtes itu ada banyak orang, sembari menunggu hasil rapidtes para penumpang kembali masuk ke dalam bus sembari menunggu hasilnya,”ungkapnya.
Selanjutnya, saat semua penumpang selesai dilakukan rapidtes antigen, awalnya kondektur bus disuruh untuk mengambil hasilnya sekaligus melakukan pembayarannya. Tapi kondektur bus tidak mau untuk mengambilnya, akhirnya petugas naik ke dalam bus memberikan hasil rapidtes antigen sembari menarik biaya.
“Video viral di medsos itu, hanya sepotong saja yang diambil yakni saat petugas membagikan surat hasil rapidtes antigen kepada para penumpang bus. Tapi saat penumpang bus dilakukan rapid test antigen oleh petugas, tidak diambil videonya oleh penyebar video tersebut,”bebernya.
Surat rapidtes antigen yang diberikan kepada penumpang bus itu, kata AKBP Edwin, asli dikeluarkan oleh Klinik AMC sudah sesuai prosedur dan juga sudah ada izin mulai operasionalnya. Hasil rapidtes antigen ditarik biaya saat berada di bus ini legal, dan sampai saat ini pihak penyedia (Organda, Klinik AMC dan HK) masih beroperasi melaksanakan kegiatan rapidtes antigen di lokasi itu.
“Pihak penyedia ini, membantu para penumpang moda transportasi yang belum punya hasil rapidtes antigen. Adapun tiap pelaksanaannya, dikenakan tariff Rp 90 ribu/orang dan ini legal karena ada izin operasionalnya,”kata dia.
Ia menambahkan, selain melakukan rapid test antigen, pihak penyedia juga sudah menyediakan ruang isolasi sementara kepada penumpang jika hasil rapid test antigennya dinyatakan reaktif Covid-19.
“Ketika ada penumpang yang reaktif, dilakukan isolasi sementara diruangan yang sudah disediakan di lokasi itu dan diminta untuk tidak melanjutkan perjalanannya,”terangnya.
Saat disinggung terkait penyebar video viral yang menyebarkan di medsos. AKBP Edwin mengatakan, penyebar video itu, sementara ini sudah diperiksa oleh Polda Jambi karena KN ini adalah warga Jambi.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan Polda Jambi menjemput KN untuk dimintai keterangan terkait penyebaran video viral itu,”pungkasnya.