News  

Virus Corona di Lampung, Pasien dalam Pengawasan Bertambah Jadi 4 Orang

Ilustrasi virus corona, Covid-19 di Indonesia(Shutterstock)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atai covid-19 bertambah 2 orang sehingga menjadi 4 pasien. Kepastian itu setelah hari ini terkonfirmasi ada 1 PDP yang dirawat di RSU Abdoel Moeloek dan 1 pasien dirawat di RS Belleza Bandarlampung.

Dua pasien itu masih balita, warga Bandarlampung. Dari dua pasien, hanya pasien yang dirawat di RS Beleza yang dirawat di ruang isolasi.

“Keduanya berjenis kelamin perempuan. Pasien yang dirawat di RSUAM umurnya satu tahun, sedangkan yang di RS Belleza 2,5 tahun,”kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, Selasa malam (17/3/2020).

Menurut Reihana, keduanya bersama orang tuanya memiliki riwayat berkunjung ke Yogyakarta, namun tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien virus corona.

“Dua pasien itu memiliki riwayat berkunjung di  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Yogya termasuk wilayah yang terjangkit virus corona,” kata Reihana.

Menurut Reihana, kedua PDP baru yang dirawat di RSUAM dan RS Beleza tidak menunjukkan ciri khas terjangkit virus corona.

Reihana mengaku, salah satu PDP tersebut sebenarnya gejalanya tidak spesifik (terinfeksi virus corona), tetapi pihak keluarganya meminta untuk dirawat di ruang isolasi.

“Keduanya sudah dilakukan  swab (pengambilan cairan dalam hidung dan tenggorokan) untuk dilakukan uji laboratorium,” kata Reihana.

Sebelumnya, RSUAM dan RS Ahmad Yani Metro juga merawat PDP .

Reihana mengimbau masyarakat Lampung tidak terlalu panik dengan merebaknya virus corona. Menurutnya, PDP belum tentu positif mengidap virus corona.

“Masalahnya,  sekarang ini masyarakat kalau demam, batuk, dan pilek sudah sangat gelisah karena takut terkena covid-19. Padahal, dokter spesialis paru yang menangani menyatakan bahwa pasien hanya menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan RI menyebutkan beberapa daerah di Indonesia termasuk dalam wilayah terjangkit Covid-19. Wilayah tersebut berada di 8 provinsi dan tersebar di 4 pulau di Indonesia.

Wilayah itu adalah: Provinsi Banteng; terdiri atas tiga daerah yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;  DKI Jakarta, Jawa Barat terdiri atas Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Depok, Cirebon,  Bandung, Purwakarta, dan Cianjur .

Kemudian Jawa Tengah terdiri atas Solo dan Magelang;  DI Yogyakarta tepatnya di Kabupaten, Sleman ; Provinsi Bali; Provinsi Kalimantan Barat (Kota Pontianak), dan  Provinsi  Sulawesi Utara (Kota Manado).

Infeksi yang terjadi di Indonesia sebagian disebabkan karena adanya transmisi virus dari luar negeri, sebagian lainnya kasus yang disebabkan transmisi atau penularan lokal.

Wilayah Indonesia dengan transmisi lokal di antaranya DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Depok, Solo, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Kemenkes RI dalam laman resminya menyatakan, tidak semua orang yang diduga atau suspek Covid-19 akan confirm positif Covid-19.

Ada perbedaan antara ODP dan PDP. ODP adalah adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik WNI maupun warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antarmanusia.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan atau PDP adalah orang dalam pemantauan (ODP) itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan.

Menurut Kemenkes, PDP harus dirawat. Namun, Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit, Kemenkes dr. Achmad Yurianto, pasien dalam pengawasan (PDP) belum tentu suspect virus corona (Tirto.id, 5 Maret 2020).

Menurut dr. Achmad Yurianto, jika PDP ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19,  maka dia menjadi “berstatus” suspect virus corona. Setelah dinyatakan suspect, maka pasien tersebut harus menjalani pemeriksaa spesimen.

Mas Alina Arifin