Virus Corona: Lampung Masih Ditetapkan Sebagai Zona Hijau, Ini Alasannya

TERASLAMPUNG.COM — Sejak ditemukannya kasus pertama pasien positif virus corona atau Covid-19 di Lampung pada pertengahan Maret 2020 lalu, hingga kini pasien positif corona terus bertambah. Sampai Senin (27/4/2020), pasien positif corona di Lam...

Virus Corona: Lampung Masih Ditetapkan Sebagai Zona Hijau, Ini Alasannya
Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana

TERASLAMPUNG.COM — Sejak ditemukannya kasus pertama pasien positif virus corona atau Covid-19 di Lampung pada pertengahan Maret 2020 lalu, hingga kini pasien positif corona terus bertambah. Sampai Senin (27/4/2020), pasien positif corona di Lampung ada 42 orang, lima di antaranya meninggal. Sedangkan pasien dalam pengawasan jumlahnya ada 69 orang, 13 di antaranya meninggal dunia.

Meskipun sudah banyak pasien positif corona di Lampung, tetapi sampai kini Lampung masih termasuk zona hijau. Artinya, Lampung dinilai Departemen Kesehatan RI sebagai bukan daerah penyebaran virus corona.

“Semua kasus positif Covid-19 di Lampung berasal dari kontak dengan orang di luar Lampung, dari daerah merah penyebaran Covid-19. Belum ada transmisi lokal di Lampung, sehingga Lampung masih daerah hijau,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lampun, Reihana, Senin petang (27/4/2020).

Status daerah hijau pula agaknya yang membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masih terlihat tenang. Di beberapa kesempatan Arinal mengatakan kasus corona di Lampung masih sedikit, warga tidak perlu panik.

Imbauan Arinal tidak selaras dengan kecemasan banyak warga. Banyak warga Lampung yang cemas karena tidak tahu harus berbuat apa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Kecemasan itu tampak dari aneka status di Facebook dan cuitan di Twitter.

“Cobalah sekali-kali Pak Gubernur Lampung muncul di muka publik, memberikan imbauan dan ketenangan kepada kami. Kondisi sesungguhknya pandemi corona di Lampung itu seperti apa?” kata Karyadi, warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

“Sumsel sudah jadi daerah merah. Begitu juga Banten dan Jabodetabek. Sementara kita masih terbuka untuk pendatang. Jangan menyesal kalau nanti ada ledakan kasus positif corona di Lampung,” imbuh Karyadi.

Zona hijau artinya negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara/wilayah lain.

Upaya antisipasi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak sosial, cuci tangan, masker).

Selanjutnya, mengembangkan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik.

Lalu melakukan tes cepat di perbatasan individu yang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye untuk mengidentifikasi individu yang bergejala (demam, batuk).

Penumpang yang masuk dari kendaraan yang sama (pesawat, kereta, bus, mobil) harus ditahan untuk diperiksa. Jika hasilnya positif, wajib karantina 14 hari dari kasus yang dikonfirmasi, dan penumpang serta awak lainnya (secara individu atau dalam kelompok kecil).

Kemudian menegakkan karantina 14 hari untuk individu yang berisiko, termasuk semua pelancong dari zona merah.