Hukum  

Vonis Ringan Pembunuh Istri Mantan Angota Dewan, Kejari Tunggu Petunjuk Kejagung

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Terkait dengan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terhadap dua terdakwa Darwin dan Yunita, pelaku pembunuhan Suharningsih istri mantan anggota DPRD Bandarlampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengaku masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro mengaku pihaknya belum menentukan sikap atas vonis ringan tersebut apakah banding atau terima. Menurutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ya apakah banding atau terima, kami belum mengetahui. Karena yang menentukan itu adalah dari Kejagung, bukan dari pihak kami. Setelah vonis itu, makanya kami pikir-pikir dulu,” kata Widi, Kamis (8/10).

Widi mengutarakan, Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih membuat laporan terkait vonis ringan terhadap kedua terdakwa tersebut. “JPU masih menyusun laporannya, untuk selanjutnya akan kami laporkan ke Kejati Lampung kemudian diteruskan ke Kejagung,” terangnya.

Widi menambahkan, mengenai tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Darwin dan Yunita, itu merupakan tuntutan dari Kejagung dan rekomendasinya pun dari Kejagung.

“Ya kalau kami ini, hanya membacakannya saja saat di Pengadilan. Setelah diputus hakim seperti itu, kami laporkan kembali ke Kejagung. Saya belum bisa menyimpulkan berapa lama prosesnya, tapi yang jelas secepatnya akan kami laporkan,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yunita yang merupakan keponakan dari korban divonis 15 tahun penjara. Sementara Darwin suami dari Yunita, dihukum 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut keduanya divonis seumur hidup.

Keduanya menurut majelis hakim, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terencana seperti dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Usai persidangan, pada Rabu (7/10) lalu, suami korban, Muhzan Zein, merasa kecewa dengan vonis ringan terhadap Darwin dan Yunita yang masih keponakannya itu.

Mantan anggota DPRD Bandarlampung itu, berharap agar jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut. “Mereka berdua (Darwin dan Yunita dan) itu mestinya menerima hukuman mati yang paling pantas sebagai balasannya. Saya minta jaksa segera banding,” ujar Muhzan Zein.