Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Lampung yang terlibat narkoba akan diberi sanksi berat. Sanksi tegas itu diberikan agar PNS bebas dari peredaran narkoba dan bisa menjadi contoh masyarakat.
“Jika terbukti PNS mengunakan narkoba apalagi sampai mengedarkannya,, secara tegas Pemerintah Provinsi Lampung akan langsung melakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS,” kata Wagub saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Satuan Tugas Anti Narkoba di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Rabu (18/5).
Menurut Wagub, peredaran narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya di kalangan orang dewasa, tetapi sudah merambah anak remaja bahkan anak di bawah umur. Buka cuma di perkotaan, tetapi sudah sampai ke perdesaan.
Wagub mengatakan. Provinsi Lampung, menjadi wilayah yang sangat rawan dan rentan terhadap penyalahgunaan peredaran narkoba, karena Lapung sebagai gerbang dari pintu keluar masuk wilayah Sumatera.
“Dengan dibentuknya Satgas Anti Narkoba, bisa menjadikan solusi dalam mencegah peredaran narkoba di Lampung. Saya sangat bangga dan mengapresiasi Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin dengan adanya Satgas Anti Narkoba. Karena Lampung menjadi yang pertama kali di Indonesia, adanya Satgas ini sampai ketingkat Kelurahan/Desa,”kata Bachtiar, Rabu (18/5/2016).
Wagub berharap pelantikan Satgas Anti Narkoba ini, tidak hanya sekadar seremonial, tetapi harus ada upaya dan langkah konkret untuk memerangi narkoba.
“Masalah narkoba adalah masalah yang serius, maka untuk pencegahannya haruslah dimulai dari diri kita sendiri, anak kita, keluarga, dan lingkungan,” katanya.