TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Wakil Gubernur Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019, dalam Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I DPRD Provinsi Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, di Ruang Rapat Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (15/7/2020).
Pada kesempatan itu, Wagub menyampaikan 4 (empat) hal, termasuk implementasi program Kartu Petani Berjaya.
Pertama, Wagub menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dari BPK-RI untuk ke-6 (enam) kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini diraih berkat dukungan dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga opini tersebut dapat kita pertahankan pada masa yang akan datang.
“Kedua, kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi anggota Dewan yang terhormat terhadap realisasi pendapatan daerah yang mencapai 98,58% dari target APBD Tahun Anggaran 2019. Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama, dukungan dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga pendapatan daerah pada masa yang akan datang dapat lebih meningkat sehingga Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi program pembangunan dalam rangka mensejahterakan rakyat menuju masyarakat Lampung Berjaya,” jelas Wagub Nunik.
Ketiga, untuk realisasi belanja pada Dinas Pendidikan yang hanya sebesar 19%, Wagub Nunik menjelaskan bahwa pelaksanaan urusan bidang pendidikan tidak hanya pada Dinas Pendidikan, tetapi juga pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah .
Satker tersebut juga menganggarkan pelaksanaan urusan bidang pendidikan dengan menyalurkan Dana Hibah BOS Nasional yang realisasinya sebesar Rp 1,268 triliun sehingga bila dijumlahkan dengan realisasi belanja pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 1,491 triliun.
“Maka, realisasi urusan bidang pendidikan menjadi Rp2,759 triliun atau setara dengan 39,10% dari total realisasi belanja daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019. Artinya, realisasi belanja urusan pendidikan telah memenuhi amanat Undang-undang 20 tahun 2003 tentang anggaran pendidikan nasional,” katanya.
Keempat, terkait dengan program Kartu Petani Berjaya (KPB) disampaikan bahwa program tersebut termasuk dalam salah satu Agenda Kerja Utama Pemerintah Daerah dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.
Rl