Wah, Ada Anggota DPRD Nyambi Jadi Pemborong Proyek Pustu

Bagikan/Suka/Tweet:
Para anggota  Komisi I DPRD Bandarlampung saat sidak di proyek Puskesmas Pembantu di Keteguhan, Bandarlampung, beberapa hari lalu. (Riski)

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Inspeksi mendadak Komisi  DPRD Kota Bandarlampung di proyek pembanguan Puskesmas Pembantu Kelurahan Keteguhan, Bandarlampung, menemukan fakta menarik. Proyek yang dananya masuk melalui  Dinas Kesehatan Bandarlampung itu sudah melampuaui batas kontrak pengerjaan proyek. Ironisnya, proyek itu diduga kuat dikerjakan oleh anggota DPRD Bandarlampung yang juga ‘ndobel’ menjadi kontraktor.

Ketua Komisi IV Syarif Hidayat mengatakan usai Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan belum lama ini,diketahui dari tujuh pembangunan Pustu tersebut,pembangunan Pustu yang berada di Kelurahan Keteguhan diprediksi tidak akan rampung sampai dengan batas waktu yang tertera di dalam kontrak.

“Pustu yang di Keteguhan kami perkirakan tidak selesai sampai waktu yang telah di tentukan,selain itu rekanannya tidak memasang Plang nama proyek,ini kan sudah ada indikasi tidak baik,”ungkap politisi PKS ini,Rabu (17/12), tanpa mau menyebutkan jati diri anggota DPRD Bandarlampung yang mengerjakan proyek tersebut.

Menurut Syarif, ,pihaknya akan memanggil Dinkes Kota Bandarlampung terkait belum rampungnya pembangunan Pustu tersebut. “Dinkes harus  bisa mengambil langkah tegas terhadap rekanan yang nakal. Awal Januari nanti sudah kita jadwalkan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan kota,dan akan kita pertanyakan sejumlah pembangunan yang dilaksanakan di tahun anggaran 2014 ini,”katanya.

Khusus pembangunan Pustu Keteguhan, Syarif  meminta Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),Konsultan Pengawas serta Rekanan harus bertanggung jawab jika nantinya pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sampai batas waktu yang telah menjadi kesepakatan di dalam kontrak.

“Ya PPTK harus bertanggung jawab,selain itu konsultan pengawasnya dan yang pasti rekanan,”tegas mantan Ketua DPW PKS Kota Bandarlampung ini.

Rekanan yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak,sambung Syarif,semestinya pekerjaannya harus diputus  atau di kenakan pinalti.Dengan alasan,waktu pekerjaan yang telah yang tertuang didalam kontrak,diras cukup untuk menyelesaikan proyek tersebut.

“Waktu pekerjaan dalam kontrak saya rasa lebih dari cukup,jika rekanan tidak dapat menyelesaikannya,putus saja kontraknya dan bayarkan sesuai dengan yang dikerjakan saja,kalau tidak berikan penalti,”kata dia.

Syarif menegaskan, rekanan yang diketahui tidak bekerja sesuai kontrak sudah sepatutnya tidak lagi di ikut sertakan dalam proyek fisik yang ada di Dinkes Kota Bandarlampung.

“Kami berharap Dinkes tidak lagi bekerja sama dengan rekanan nakal,masukkan saja dalam daftar hitam,”tandasnya.

Diketahui Pembangunan Pustu yang berada di keteguhan selain pekerjaannya diperkirakan tidak akan rampung sampai dengan batas waktu yang tertuang di dalam kontrak, proyek APBD tahun 2014 itu menurut sumber Koran ini di Dinkes setempat,merupakan milik salah Anggota DPRD Kota Bandarlampung.

Riski