Wahrul: Jika Ingkari Kesepakatan, Pengusaha Singkong Berpotensi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com — Dinamika harga singkong di provinsi lampung masih terus berlanjut. Pasalnya, pasca pertemuan dengan beberapa pihak yang di pimpin langsung oleh Pj Gubernur Lampung dan disepakati harga singkong sebesar Rp. 1.400/Kg namun fakta di lapangan berbeda.

Wahrul Fauzi Silalahi, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra, mengatakan para pengusaha singkong masih bandel.

“Saya mendapat laporan dari petani bahwa pengusaha belum menerapkan harga yang sudah di sepakati, yakni Rp. 1400/Kg dan Refaksi 15%,” kata Wahrul, Sabtu (28/12/24).

Mantan Direktur LBH Bandarlampung ini menyebut pengusaha yang tidak menjalankan hasil kesepatakan memiliki potensi perbuatan melawan hukum.

“Saya mendapat laporan bahwa harga yang berlaku masih dikisaran Rp. 1.070/Kg dengan Rafaksi 30%, sedangkan berdasarkan kesepakan harga singkong Rp. 1.400/Kg, Rafaksi 15%. Tentu ini melanggar kesepakatan,” sebutnya.

Wahrul mengingatkan, setiap orang harus taat dan patuh terhadap keputusan tidak terkecuali pengusaha.

“Provinsi Lampung ini bagian dari Indonesia. Indonesia itu negara hukum, semua ada aturan mainnya. Jika pengusaha tidak menjalankan hasil kesepakatan yang pada saat itu di pimpin oleh Pj. Gubernur sebagai pejabat nomor satu di lampung, maka sama saja tidak menghargai eksistensi negara. Jadi jika Pj gubernur saja tidak dihormati, apalagi rakyat,” katanya.

Menurut Wahrul, pihaknya akan mengkaji lebih dalam atas pengingkaran kesepakatan ini.

“Saya akan pelajari lebih dalam, apakah dimungkinkan untuk upaya hukum kedepan dan sudah barang tentu harus ada supervisi kebijakan dari pemprov agar kesepakatan ini terealisasi dengan baik serta mengevaluasi izin usaha dan sanksi karna ketidakpatuhan,” tandasnya.