TERASLAMPUNG.COM — KPK terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan anggota DPRD Lampung Tengah. Pada Selasa pagi, 27 Februari 2018. penyidik KPK memeriksa Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto sebagai saksi tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, selain Loekman pejabat lainnya yang dipanggil adalah Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli, Kepala Dinas BPPKAD Lampung Tengah Madani, dan Sekda Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah.
“Ketiganya saksi atas tersangka JNS (Natalis Sinaga),” kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, selain pejabat tersebut, penyidik KPK juga memeriksa pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jonathan.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” ujarnya.
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Beberapa petinggi DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang–setelah diperiksa 1×24 jam– juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto.