Wakil Ketua Dewan Minta Pemkab Lampura Tindak Tegas Dua Guru Nyabu

Bagikan/Suka/Tweet:

‎Feaby/Teraslampung.com

Wakil Ketua DPRD Lampung Utara, M Yusrizal

Kotabumi–Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal meminta pihak eksekutif menindak tegas kedua oknum guru PNS yang tertangkap sedang nyabu di Kelurahan Negara Ratu, Sungkai Utara pada Kamis malam, pekan lalu.

“Pemkab harus menindak tegas kedua oknum itu sesuai aturan yang berlaku. Karena perbuatan mereka sangat mencoreng dunia pendidikan kita,” tegas M. Yusrizal, melalui sambungan telepon, Senin (19/10).

Menurut politisi muda berbakat itu, sanksi tegas dari Pemkab sangat diperlukan dalam perkara tersebut sehingga dapat menimbulkan efek jera dan membuat para PNS lainnya berpikir dua kali jika ingin mengikuti jejak kedua oknum PNS itu. Sebab, sebagai abdi negara terlebih tenaga pendidik tidak selayaknya melakukan perbuatan yang melawan hukum dan wajib menjadi panutan masyarakat.

“Sanksi tegas dari Pemkab ini untuk memperkuat sanksi hukum yang akan dijatuhkan oleh pihak penegak hukum sebagai konsekuensi perbuatan mereka. Tujuannya, tak lain agar para abdi negara lainnya tak mengulangi kesalahan yang sama,” papar bapak dua anak itu.

Di tempat berbeda, Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Mankodri mengaku belum dapat berbicara banyak seputar sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada dua oknum guru PNS yang tertangkap berpesta Narkotika itu.

“Kami masih perlu meneliti sejauh mana kebenaran informasi tersebut karena hingga kini, pihak Dinas Pendidikan belum melaporkannya kepada kami (Inspektorat,red) tentang penangkapan kedua oknum itu,” kata Sekretaris Inspektorat Mankodri, di kantornya, Senin (19/10). (Baca: Pesta Sabu, Dua Guru di Lampung Utara Diringkus Polisi).

Setelah laporan dari pihak Dinas Pendidikan diterima, masih kata Mankodri, pihaknya akan segera membentuk tim untuk mempelajari kasus keduanya. Jika memang terbukti bersalah maka pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara kepada kedua oknum guru itu sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Tentu akan ada sanksi bagi mereka sesuai dengan tingkat kesalahannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang disiplin PNS,” urainya.

Sebelumnya, Apriza (37), dan Syahroni (46), dua oknum guru PNS Lampung Utara dan rekannya Suhadi (35), swasta diamankan pihak berwajib lantaran kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di kediaman Apriza yang berada di Kelurahan Negara Ratu, Sungkai Selatan, Kamis (15/10) sekitar pukul 19:30 WIB. ‎