Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Lampung Utara (Lampura) hingga kini belum jelas waktu pelaksanaannya. Penyebabnya, Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum Pilkades masih berupa rancangan.
“Belum pasti kapan pelaksanaan Pilkades serentak itu. Kita nunggu payung hukum atau Perda,” kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampura, Wahab, di kantornya, Rabu (25/2).
Menurut Wahab, sepanjang Rancangan Perda (Raperda) yang mengatur tentang Pilkades secara serentak itu belum disahkan menjadi perda maka selama itu pula Pilkades tak dapat digelar. Raperda ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
“Rancangannya baru kami serahkan ke bagian hukum sekitar awal Februari ini. Bagian hukum yang akan menyampaikan Raperda ini ke DPRD untuk dibahas dan disahkan,” tuturnya.
Wahab mengatakan, hampir sebagian besar jabatan Kepala Desa di wilayahnya telah habis masa jabatannya sehingga membuat Pemerintah Kabupaten Lampura ‘terpaksa’ menunjuk Penjabat (Pj) Kades agar pemerintahan Desa tetap terus berjalan.
Ratusan desa belum memiliki Kades definitif. Di antaranya Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi Selatan, Desa Margorejo, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara dan Desa Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun.
“Dari total 232 Desa yang ada, 119 Desa kini dipimpin oleh Pj. Kades,” papar dia.
Setiap Pj. Kades, kata dia, mengantongi Surat Keputusan resmi dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Dimana mekanisme penunjukan Pj.Kades ini secara aturan dapat langsung ditunjuk oleh Camat yang bersangkutan. Kendati demikian, Pj.Kades harus berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sesuai aturan bisa langsung ditunjuk oleh Camat. Tapi dia harus PNS,” urai dia.
Masih menurut Wahab, kendati Raperda Pilkades serentak ini belum resmi disahkan, namun pihaknya telah mengalokasikan biaya penyelenggaran Pilkades tersebut sebesar Rp.400 juta. Alokasi anggaran ini diperuntukan untuk pengadaan kotak dan pencetakan surat suara serta undangan. “Biaya Pilkades ini berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp. 400 juta,” tuntas dia.