Walhi: Bangunan Ruko di Jl Soekarno-Hatta Kotabumi Salahi Aturan

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com


Bangunan yang diduga melanggar GSB di Kotabumi. (Teraslampung.com/Feaby)

KOTABUMI–Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menilai pembangunan gudang dan ruko di pinggir sungai di Jalan Soekarno-Hatta, Lampung Utara (Lampura) telah menyalahi aturan. Jarak ideal antara bangunan dan sungai itu berjarak sekitar 50 – 100 meter. Sementara kenyataannya bangunan gudang dengan sungai di jalan tersebut hanya berjarak sekitar 1 – 2 meter. 

“Idealnya, jarak bangunan dan Sungai itu sekitar 50 – 100 meter sebagai garis hijau. Kalau tidak, berarti tidak sesuai Undang – Undang,” kata Direktur Eksekutif Walhi, Bejoe Dewangga, Rabu (10/12). Baca: Langgar GSB, Pemilik Ruko Dua Kali Ditegur

Pembangunan yang tidak sesuai aturan, masih menurut Bejo, akan bermuara pada kerusakan lingkungan dan dapat mengancam jiwa masyarakat. “Akan membahayakan jiwa masyarakat karena dapat menimbulkan bencana banjir,” ujar dia.

Bejoe dengan tegas meminta Pemerintah setempat menertibkan bangunan dimaksud dan melakukan kajian terkait Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengenai bangunan tersebut. Selain itu, Pemkab juga dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi Daerah Aliran Sungai seperti Kabupaten / Kota lainnya di Indonesia. Baca: Banyak Ruko dan Gedung di Lampung Utara Langgar GSB dan GSS

“Eloknya ditertibkan melalui Perda yang mengatur tentang pengelolaan sungai,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) siap menghentikan pembangunan Ruko (Rumah Toko) dan gudang bila memang terbukti melanggar aturan. “Kalau memang melanggar dan tidak mau ikuti aturan pemerintah, (pasti) kita tindak nanti,” kata Sekretaris Kabupaten, Samsir, dipelataran parkir Sekretariat Pemkab, Kamis (4/12).

Masih menurut Samsir, untuk memastikan adanya pelanggaran pada pembangunan kedua bangunan dimaksud, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan jajarannya. Langkah ini dipandang perlu karena pihaknya tidak ingin salah dalam mengambil kebijakan. “Yang jelas kita akan rapatkan dulu dengan instansi terkait. Kita enggak boleh gegabah,” paparnya.

Setelah memastikan bahwa kedua bangunan tersebut terbukti melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan GSS (Garis Sempadan Sungai), terus mantan pejabat Kabupaten Pringsewu ini, pihaknya akan melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pihak pemilik Ruko dan gudang dimaksud. 

Teguran ini dimaksudkan agar pemilik kedua bangunan itu menghentikan pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan aturan yang ada. “Kalau sampai 3 kali (ditegur masih bandel), kita akan perintahkan Pol. PP (Polisi Pamong Praja) untuk setop pembangunannya,” tutupnya.

Wakil Ketua II DPRD Lampura, M.Yusrizal, mendesak Pemkab mengambil tindakan tegas terkait pembangunan kedua bangunan yang diduga melanggar GSB dan GSS. “Apabila terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan aturan dan sudah tidak mengindahkan teguran, kenapa tidak kita bongkar saja,” tandas dia, dikediamannya, belum lama ini.

Tindakan tegas itu sangat diperlukan agar wibawa pemerintah dalam menegakan peraturan dan Perundang-undangan yang ada tetap terjaga. Sikap tegas dimaksud dapat berupa pembongkaran kedua bangunan tersebut. 

“Pemkab harus mengacu kepada yang namanya aturan. Manakala ada yang melanggar aturan itu maka harus ada konsekuensinya,” tegasnya.

Politisi besutan mantan Presiden SBY ini mengancam pihaknya akan memanggil Pemkab bila belum melakukan tindakan tegas terkait ihwal dua bangunan dimaksud. “Kita akan panggil Pemkab jika masih belum melakukan tindakan tegas mengenai dugaan pelanggaran itu,” tukas dia.

Diketahui, pembangunan gudang di jalan Soekarno-Hatta dan Ruko di Jalan Punai Jaya ditengarai melanggar GSS dan GSS. Pantauan dilapangan, meski belum mendapat izin resmi dari Pemkab, proses pembangunan kedua bangunan dimaksud masih terus berlanjut.