TERASLAMPUNG.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung menyosialisasikan program hutan desa Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, Balai Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda, Sabtu (24/12/2016).
Kegiatan sosialisasi sekaligus konsolidasi itu dihadiri ;perwakilan 15 desa dari 22 desa yang yang berhak mengelola hutan desa. Pengelola hutan desa adalah mereka yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Desa.
Hadir pula beberapa pemangku kepentingan (stakeholder) dan mitra Walhi yang selama ini focus mendampingi warga mengawal isu-isu perhutanan social. Antara lain Eksekutif Daerah Walhi, Multistakeholder Foresty Programme (MFP), Wanacala Lampung, Watala Lampung, BPDAS Way Seputih Sekampung, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Register 3 Gunung Rajabasa, dan Pokja Perhutanan Sosial Provinsi Lampung.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Hendrawan, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi dan konsolidasi hutan desa digelar dalam rangka melanjutkan kerja pendampingan perhutanan sosial yang sempat tertunda pada tahun 2014-2015.
“Sekarang akan kita kawan sampai masyarakat mendapatkan Izin Pengelolaan Hutan Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Pemerintah Provinsi Lampun,” kata Hendrawan.
Menurut Hendrawan, dengam adanya aturan hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial terdapat beberapa kemudahan bagi warga di sekitar hutan untuk mengajukan proposal hutan desa.
“Permen itu meyebutkan bahwa yang berhak mengeluarkan Izin Perhutanan Sosial ialah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) atau Gubernur. Kedepannya kita akan melakukan pendampingan perhutanan sosial di tempat lain seperti di Register 19 Gunung Betung,” katanya.
Menurut Hendraean, berdasarkan Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) perhutanan sosial di Provinsi Lampung tersebar di beberapa kabupaten dan kota. Termasuk di Kota Bandar Lampung.
“Skemanya macam-macam. Seperti HutanDesa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Kemitraan, dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR),” katanya.
Hendrawan berharap program perhutanan sosial ini bisa mendapatkan dukungan banyak pihak, terutama dari DPRD Provinsi Lampung dan PemerintahProvinsi Lampung.
“Dengan begitu, nanti bisa diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan PeraturanGubernur (Pergub) Tentang Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung untuk memudakan kerja-kerja pendampingan Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung,” tandasnya.