Hukum  

Walhi Laporkan Penambangan Bukit Camang ke Polda Lampung

Aktivitas pengerukan Bukit Camang.
Aktivitas pengerukan Bukit Camang.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Esekutif Daerah Lampung melaporkan dugaan aktivitas tambang batuan yang diduga ilegal di Bukit Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung ke Polda Lampung.

BACA: Penambangan Bukit Camang Hanya Dikelola Perorangan

“Kami hari ini (25/1) melaporkan dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis banjir dan longsor serta telah mengubah bentang alam di sekitar Jalan Alimuddin Umar kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi ke aparat terkait,” jelas Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Senin, 25 Januari 2021.

Aktivitas penambangan tersebut dilakukan dengan mengeruk dan mengambil batuan berupa andesit, tanah liat, tanah urug, keriki, dan material lainnya tersebut sudah terjadi selama bertahun-tahun. Total areal Bukit Camang yang sudah tergerus mencapai lebih dari 8 hektare. Penambangan tersebut diduga illegal atau tidak memiliki izin, baik izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan (IUP) serta melanggar Perda Tata Ruang.

“Walhi  sudah menyurati Dinas ESDM Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung dan Polda Lampung. Kami harapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mulai dari status perizinan sampai dengan dampak-dampak yang ditimbulkan atas aktivitas tersebut,” kata Irfan

Menurutnya, hal tersebut harus segera dilakukan karena aktivitas yang ada sudah merugikan warga dan berdampak terhadap lingkungan hidup serta berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

“Untuk itu saat ini harus diselidiki dan dilihat apakah ada pelanggaran lingkungan hidup ataupun pelanggaran izin usaha pertambangan yang berada di lokasi tambang galian batuan di Jalan Alimuddin Umar, Campang Raya ini,” ujarnya.

Menurut Irfan, persoalan lainnya yang timbul selain pencemaran udara ialah terkait dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.

“Beberapa dugaan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aktiivtas pertambangan tersebut ialah karena aktivitas pertambangan ini merupakan aktivitas yang dilakukan dengan mengubah bentang alam dan berpotensi menimbulkan longsor dan banjir serta merupakan aktivitas yang wajib memiliki AMDAL,” ungkapnya.

BACA: Ini Kata Walikota Herman HN Soal Penambangan Bukit Camang

“Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup pada lampiran 1 Permen LHK pada Point 4 Huruf A Bidang Multisektor tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL,” jelasnya.

Irfan Tri Musri menegaskan apabila suatu aktivitas dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL dan Izin Lingkungan namun tidak memiliki izin lingkungan maka hal tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109.

“Selian itu, harus diperiksa kembali kelengkapan SIPB atau IUP Pertambangan yang berada di Jalan Alimmudin Umar ini apakah pertambangan ini memiliki IUP atau tidak karena jika tidak memiliki IUP selain merugikan pendapatan daerah juga melanggar Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158,” tegasnya.

Hal lain yang diduga terjadi pelanggaran adalah terkait dengan kesesuaian ruang. Di dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030 dinyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Cadangan Pengembangan sebagaimana dijelaskan pada pasal 52 ayat (2) huruf c point 3.

“Bunyinya pengembangan kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: c. Perumahan kepadatan rendah diarahkan pada: point 3. BWK D area cadangan pengembangan di Kecamatan Sukabumi dan Tanjung Karang Timur,” jelas Irfan Tri Musri.

“Untuk itu, Walhi Lampung meminta kepada aparat terkait untuk melakukan penyelidikan dan peninjauan lokasi tambang batuan di Jalan Alimuddin Umar Campang Raya ini untuk mengusut tuntas terkait adanya aktivitas tambang batuan yang berdampak pada warga sekitar, meninjau terhadap kepatuhan IUP, AMDAL, izin Lingkungan, dan kesesuaian ruang penambang serta melakukan upaya-upaya penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Irfan Tri Musri.

Dandy Ibrahim