Walhi Minta Gubernur Lampung Cabut Izin Penambangan Pasir PT STTP di Dente Teladas

Nelayan di Kuala Teladas menolak aktivitas Pendalaman alur berkedok pertambangan oleh PT STTP.
Nelayan di Kuala Teladas menolak aktivitas Pendalaman alur berkedok pertambangan oleh PT STTP.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walhi Lampung meminta Gubernur Lampung mencabut izin tambang pasir laut PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) di Dente Teladas, Tulangbawang karena merusak lingkungan dan merugikan nelayan rajungan.

Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri, ada beberapa hal yang menjadi dasar pihaknya meminta Gubernur Lampung untuk mencabut izin pertambangan tersebut. Antara lain Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018.

“Di perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut. Selain itu, wilayah yang akan dilakukan aktivitas pendalaman alur berkedok pertambangan tersebut berada di wilayah tangkap nelayan Kuala Teladas dan sebagai habitat biota laut yaitu kepiting rajungan, ikan, dan beragam jenis ikan yang menjadi komoditas andalan nelayan Kuala Teladas,” kata Irfan, Selasa, 17 Agustus 2021.

“Selain hal tersebut, masyarakat Kuala Teladas sangat meyakini bahwa wilayah ‘gosong’ yang akan ditambang tersebut merupakan wilayah pertahanan kampung Kuala Teladas dari terjangan ombak tinggi karena memiliki fungsi pemecah ombak pada saat gelombang tinggi selain sebagai habitat biota laut,” ungkapnya.

Gosong  adalah bentukan daratan yang terkurung atau menjorok pada suatu perairan. Gosong biasa terbentuk dari pasir, geluh, atau kerikil. Bentukan geografi ini terjadi akibat adanya aliran dangkal dan sempit sehingga memungkinkan pengendapan material ringan dan mengarah pada pendangkalan tubuh air. Gosong dapat terbentuk di laut ataupun danau.  Gosong dapat tenggelam bila terjadi pasang naik dan membahayakan pelayaran.

Irfan mengingatkan, Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah tiga besar penghasil rajungan di Indonesia. Penghasil rajungan di  Lampung antara lain kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tulangbawang. Kuala Teladas di Tulangbawang merupakan daerah penghasil rajungan.

“Ini sebuah gambaran ketidakkonsistenan Pemprov Lampung yang seharusnya melindungi wilayah tangkap nelayan rajungan, tetapi justru membiarkan wilayah tangkap rajungan tersebut rusak akibat kegiatan yang bersifat eksploitatif dengan alasan pendalaman alur yang menurut pemerintah merupakan usulan dari masyarakat Kuala Teladas,” katanya.

“Padahal masyarakat Kuala Teladas tidak pernah meminta baik secara lisan maupun tulisan tentang pendalaman alur tersebut, justru mereka sangat bersyukur dan bergantung dengan adanya wilayah gosong tersebut sebagai sumber penghidupan nelayan dan sebagai media mitigasi bencana,” tambahnya.

Walhi Lampung rencana akan melakukan investigasi terkait izin PT STTP dan jika ditemukan pelanggaran pihaknya akan melaporkannya ke pihak berwajib.

“Jika kami temukan pelanggaran-pelanggaran terkait, pelanggaran lingkungan hidup, Penyelewengan AMDAL dan izin lainnya juga akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum, apalagi seluruh warga Kuala Teladas juga mengatakan #NoNego dan tegas menolak pendalaman alur yang akan dilakukan serta kegiatan pertambangan apapun di lokasi itu,” tegas Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri.

Dandy Ibrahim