TERASLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG –Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bandarlampung diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para orang tua murid kelas enam dengan dalih acara perpisahan setiap orang tua/wali murid. Para orang tua/wali murid kelas enam dimintai uang Rp500 ribu agar anaknya ikut perpisahan sekolah.
Menurut salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut tidak disampaikan dengan surat resmi hanya melalui Whatsapp grup (Wag).
“Permintaan uang perpisahan itu cuma disampaikan lewat wag tidak ada surat resmi dari sekolah. Ini kan aneh, ada dugaan Pungli ini,” katanya.
Selain itu, dana perpisahan itu dinilai cukup besar sementara seusai MIN anaknya akan perlu biaya lagi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“Setelah lulus kan kami (orang tua) bakal keluar uang lagi untuk masuk MTS atau SMP, itulah alasan saya keberatan selain alasan lain yang sudah saya ceritakan,” ungkapnya.
Duit sebesar Rp500 ribu itu, menurut MIN 1 Bandarlampung, digunakan untuk rihlah ke laut (transport PP, makan siang), kaos plus sablon nama-nama siswa, milad dan pelepasan siswa/siswo di gedung (biaya sewa gedung, toga, makan siang (3 kotak nasi & 3 kotak snack) siswa + orang tua wali murid), selendang tapis (nama siswa), dokumentas, foto ijazah, dan cinderamata / kenang-kenangan untuk sekolah.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung Said Karimin menjelaskan, pihaknya akan menemui Kepala Madrasah (Kamat) untuk mendapatkan informasi terkait uang perpisahan tersebut.
“Kami akan melakukan konfirmasi ke Kamat jadi untuk saat ini kami belum dapat menentukan sikap apakah uang perpisahan itu juga sudah disepakati oleh komite sekolah,” katanya di Kantor Kemenag, Selasa, 16 Mei 2023.
Ketika ditanyakan, apakah pihaknya memiliki kebijakan terhadap pungutan-pungutan seperti uang perpisahan atau perpisahan guru pensiun. Said mengatakan, tidak membuat kebijakan soal tersebut.
“Kita tidak mengeluarkan kebijakan jika ada perpisahan sekolah atau guru pensiun,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang sekolah-sekolah meminta hadiah kepada para muridnya yang biasa dilakukan saat perpisahan guru dan perpisahan lulus sekolah.
Menurut Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna, pemberian dan permintaan hadiah dari para murid itu masuk kategori gratifikasi.
“Gratifikasi. Itu jadi bagian sosialisasi terpenting kami terkait dengan implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah,” tegasnya saat di acara roadshow KPK di Kota Bandarlampung.
Dandy Ibrahim