TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan, Pemkot Bandarlampung sudh mengajukan 20 ribu tenaga honorer di Pemkot Bandarlampung untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Meskipun honorer itu telah diangkat menjadi PPPK, gaji mereka tetap seperti honorer lantaran keterbatasan anggaran,” kata Eva saat menghadiri peringatan HUT 78 PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Mini Way Dadi, Sukarame, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Eva, meskipun berstatus PPPK, pegawai tersebut tetap akan menerima gaji seperti tenaga kontrak. Hak-haknya pun sama. Bedanya, mereka tidak akan mendapatkan uang pensiun.
“Pemkot Bandar Lampung memiliki keterbatasan anggaran untuk membayarkan gaji PPPK,” katanya.
“Jadi nanti kita buat perjanjian dulu kalau tenaga honorer ini diangkat jadi PPPK, bahwa kita mampu menggajinya sesuai dengan gaji tenaga kontrak”. Imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak memperbolehkan tenaga honorer dihapuskan.