TERASLAMPUNG.COM– Walikota Eva Dwiana mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang membentuk rumah restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana secara kekeluargaan.
“Kami menyambut baik dengan keberadaan rumah restorative justice yang merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejari. Ini contoh dalam menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga mencari penyelesaian yang adil,” katanya dalam pembukaan Rumah Restorative Justice di Gedung Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Marga Balaw, di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Senin 5 Desember 2022.
Eva Dwiana menambahkan, rumah restorative justice merupakan cerminan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan, menjunjung kekeluargaan dalam rangka menyelesaikan perkara diluar jalur hukum atau peradilan.
“Mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban, memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat yang dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan tidak semua perkara bisa diajukan penyelesaiannya dengan RJ yaitu perkara yang ancaman pidananya diatas lima tahun.
“Tidak semua perkara bisa diajukan RJ, ketika suatu perkara tidak memenuhi syarat. Syaratnya antara lain adanya perdamaian ke dua belah pihak, tokoh masyarakat setuju, ada ganti rugi sudah diterima oleh korban tapi pasal yang mengatur ancamannya diatas 5 tahun pasti RJ-nya tidak disetujui,” jelasnya.
“Contohnya perkara pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan luka berat yang mengakibatkan cacat seumur hidup atau cacat permanen ini ancamannya lebih dari 10 tahun. Ini tidak bisa disetujui RJ-nya. Jadi yang bisa disetujui RJ adalah pasal-pasal yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun,” tambahnya.
Menurut Nanang , penghentian perkara dengan RJ diatur dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 sebagai perluasan kewenangan Jaksa Agung dalam menyampingkan perkara sebagaimana diatur oleh undang-undang.
“Hanya Jaksa Agung yang mempunyai hak dan berwenang untuk menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Dengan RJ ini kita ingin menciptakan keadaan damai di masyarakat tanpa ada suatu dendam, ancam-ancaman sehingga suasana kebatinan di masyarakat kembali seperti sedia kala tidak ada masalah,” kata Kajati Nanang Sigit Yulianto.
Kajari Bandarlampung Helmi mengatakan rumah restorative justice di Kelurahan Kedamaian merupakan yang kedua setelah di Kelurahan Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Selatan.
“Sudah 15 perkara pidana yang diajukan RJ dan 10 perkara disetujui Jaksa Agung yang penyelesaiannya dengan restorative justice,” katanya.
Dandy Ibrahim