Walikota Bandarlampung Diadukan ke Polda Lampung

Walikota Bandarlampung, Herman HN
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Intimidasi Walikota Bandarlampung Herman HN terhadap Dedi Kapriyanto, wartawan Lampung TV, berbuntut panjang. Didampingi tim advokasi dari PWI Lampung dan para wartawan, Dedi melaporkan Herman HN, Selasa (10/11/2020).

Laporan diterima Polda dengan Nomor STTLP/B-1774/XI/2020/LPG/SPKT. Laporan ke polisi dilakukan karena Dedi tidak terima atas perlakuan Herman HN yang telah melakukan intimidasi terhadap saat ia melakukan wawancara di DPRD Bandarlampung, Senin (9/10/2020).

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengatakan, tindakan yang dilakukan Walikota Bandarlampung Herman HN terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers serta penekanan terhadap kemerdekaan pers. Untuk itu, pihaknya melaporkan kasus itu ke Polda agar ditindaklanjuti hingga tuntas.

Usai mengadukan kasusnya di Polda, Dedu bersama puluhan wartawan kemudian  melakukan aksi tutup mulut di depan kantor Wali Kota Bandarlampung. Mereka mengritik kekerasan verbal yang dilakukan Walikota Herman HN kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Herman HN mempersilakan wartawan tersebut  untuk melapor ke polisi.

“Ya, silakan saja,” kata Herman HN usai Dialog Kebangsaan di Gedung Rektorat Unila, Selasa (10/11).

Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN mengamuk dan mengancam akan memecahkan kepala wartawan. Kejadian itu bermula saat beberapa wartawan mewawancarainya usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Bandarlampung, Senin, 9 November 2020. (*)