TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan, Pemkot Bandarlampung secepatnya memberikan Surat Keputusan (SK) kepada guru-guru yang lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Pemkot Bandarlampung tidak pernah mempersulit PNS maupun calon PNS yang ada di Kota Bandarlampung. Saya inginnya hari ini SK keluar. Hari ini semua prosesnya sudah selesai. Tetapi semuanya harus lewat prosedur,” kata Eva, saat konferensi pers terkait SK P3K di Ruang Rapat Walikota Bandarlampung, Kamis (2/6/2022).
Menurut Eva, untuk mengumumkan penerimaan pegawai P3K harus melalui proses yang sudah ditentutan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Hal itu dilakukan agar tidak menyalahi aturan,” katanya.
Saat ditanyakan mengenai anggaran gaji P3K yang akan dibayar oleh Pemkot Bandarlampung dan bukan dari pusat, sedangkan PAD Bandarlampung setelah masa pandemi Covid-19 belum normal, Eva Dwiana mengatakan perintah pemerintah pusat harus dilaksanakan dengan baik.
“Semuanya sudah instruksi dari pusat, ya apapun yang terjadi harus dijalani,” ujar Walikota Eva Dwiana.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herliwaty mengatakan jumlah pegawai P3K di Kota Bandarlampung sebanyak 1.167 orang, satu orang dinyatakan gugur dan sudah diajukan ke BKN.
“Jumlah P3K ada dua tahapan dan jumlahnya sebanya 1.167 sudah kita ajukan ke BKN untuk minta nomor induk P3K-nya. Jadi kami BKD bekerja atas perintah walikota untuk melaksanakan, memfasilitasi pemberkasan P3K,” katanya.
“Alhamdulilah tahapan satu dan dua hanya satu saja P3K yang tidak memenuhi syarat karena memang ijazahnya tidak sesuai. Oleh karenanya pemberkasan dari 1.166 semuanya sudah sampai di kami (BKD) per akhir April. Tanggal 9 Mei telah membuat SK panitia yang ditandatangani Pj Sekda untuk melaksanakan pembuatan SK dan perjanjian kerja,” ujar Herliwaty.
Dandy Ibrahim