Walikota Bandarlampung Resmikan Gedung Ombudsman Perwakilan Lampung

Walikota Eva Dwiana menandatangani prasasti peresmian Gedung Ombudsman Perwakilan Lampung.
Walikota Eva Dwiana menandatangani prasasti peresmian Gedung Ombudsman Perwakilan Lampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana berharap Ombudsman RI Perwakilan Lampung setelah memiliki gedung sendiri dapat menambah semangat serta percepatan koordinasi yang optimal.

“Saya harapkan dengan dioperasikannya gedung Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan memberikan spirit dan pelaksanaan tugas secara cepat dan tepat didukung oleh personil handal dan profesional serta sarana prasarana yang lengkap guna percepatan koordinasi secara optimal,” harapnya dalam sambutannya pada peresmian Gedung Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Jalan Cut Mutia Kecamatan Telukbetung Utara,  Jumat, 12 Agustus 2022.

Walikota Eva Dwiana berjanji akan memberikan support kepada Ombudsman dan siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang layanan publik untuk kemajuan Kota Bandarlampung.

“Kami dari Pemerintah Kota Bandarlampung akan memberikan dukungan yang luar biasa untuk Ombudsman yang ada di Provinsi Lampung dan juga mudah-mudahan laporan-laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dan apapun masukkan-masukan dari masyarakat kalau masalah Pemerintah Kota Bandarlmapung kami siap dikoordinasikan supaya demi kemajuan Kota Bandarlampung,” katanya.

Ketua Ombudsman RI Muhammad M. Najih mengatakan gedung Ombudsman Perwakilan Lampung ini dinilainya cukup megah dan belum semua perwakilan Ombudsman di daerah lain yang memiliki gedung seperti ini.

“Perlu saya sampaikan di antara perwakilan di Indonesia, kantor perwakilan Lampung yang paling besar. Jadi kami ucapkan terima kasih kepada terutama di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pemerintah Kota Bandarlampung,” katanya.

M. Najih juga menjelaskan untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI ke depan rencananya akan membentuk kantor perwakilan di tingkat kabupaten/kota agar pengawasan pelayanan publik semakin optimal.

“Ombudsman memiliki kewenangan yang sangat kuat karena di dalamnya tugas dan wewenang sangat besar yaitu melakukan pengawasan pelayanan publik mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan desa pemerintahan kelurahan,” jelasnya.

“Di tingkat daerah itu masih mampu kita bentuk pada level perwakilan provinsi. Kita masih sedang berusaha untuk membentuk perwakilan di tingkat kota dan kabupaten ini ke depan,” tambahnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan meski lahan tersebut hibah dari Pemkot Bandarlampung. Namun dalam menjalankan tugasnya Ombudsman Lampung tetap independen.

“Dalam konteks penyelesaian laporan masyarakat kita pun juga harus imparsial artinya harus berimbang. Kita bukan pengacaranya masyarakat tapi mendudukkan masyarakat selaku yang mengakses pelayanan mendapatkan pelayanan publik secara optima,” katanya.

“Kami selalu berupaya dalam kondisi yang seperti itu bagaimana tetap bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk dapat melapor tapi kemudian suara kita juga didengar oleh penguasa sehingga permasalahan-permasalahan pelayanan publik itu dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Dandy Ibrahim