TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Walikota Eva Dwiana menyerahkan petikan keputusan walikota Bandarlampung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkot untuk tahap I dan Tahap II formasi 2021, di Gedung Semergou Selasa 26 Juli 2022.
Eva Dwiana dalam sambutannya mengatakan pengangkatan ini hendaknya dijadikan motivasi untuk meningkatkan disiplin serta membantu anak didik di sekolahnya masing-masing.
“Buat yang baru dilantik saya minta untuk mulai rasa tanggungjawab diantaranya sebagai bagian dari peningkatan SDM dan jadikan pengangkatan ini sebagai motivasi dan juga inovasi meningkatkan disiplin serta membantu pemerintah kota memberikan yang terbaik buat anak-anak yang ada di wilayah,” katanya.
Penyerahan petikan putusan walikota kepada 1.166 itu dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama sebanyak 487 orang dan kedua 679 orang. Setelah diserahkan petikan putusan itu Eva Dwiana meminta kepada para guru untuk meningkatkan kinerjanya.
“Saya harapkan kepada para guru yang sudah menerima putusan ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja, dedikasi, integritas, loyalitas serta efektivitas terhadap tugas dan fungsi dalam proses belajar mengajar di tingkat SD, SMP, SMA di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung,” kata walikota.
Penjabat Sekdakot Sukarma Wijaya menjelaskan penerimaan gaji bagi guru P3K akan dimulai pada bulan November dan Desember mendatang karena akan dimasukan dalam APBD P dan setelah dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).
“Kita sudah rapatkan bersama dengan DPRD kami tim anggaran pemerintah Daerah Kota Bandarlampung (TAPD) sudah membicarakan bersama-sama dengan dewan dan kita sudah sepakati di dalam penetapan anggaran perubahan itu nanti dibuatkan bahwa guru P3K akan mulai mendapatkan gaji atau penggajian yang akan didapat itu terhitung sejak bulan November dan Desember 2022,” kata Sukarma Wijaya yang juga Ketua TAPD itu.
“Kami jelaskan sebagai berikut terkait dengan anggaran dimaksud dapat perlu diketahui bahwa surat Kemenkeu RI republik per tanggal 13 Desember 2021 sehingga untuk anggaran gaji P3K tidak tidak tercover dalam APBD tahun 2022 dikarenakan telah disahkan dan kegiatan sudah berjalan. Nah di sini perlu pencermatan kita semua untuk dipahami,” tambahnya.
Dandy Ibrahim