TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan, pesatnya perkembangan hotel, restoran, dan hiburan di Kota Bandarlampung perlu diimbangi dengan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Hal itu disampaian Herman HN dalam sambutan yang dibacan Asisten II Pemkot Bandrlampung Pola Pardede pada sosialisasi intensifikasi pemasangan tapping box, Gedung Tapis Berseri Pemkot Bandarlampung, Rabu (7/11/2018).
“Upaya yang luar biasa yang itu mengoptimalkan penerimaan dan meminimalisir resiko kebocoran yang terjadi hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung mencapai target,” ujar Pola Pardede.
Menurutnya, pajak yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung pada 2017 sebesar 59,69 persen dari target Rp549 miliar.
“Tahun 2018 target APBD pajak yang dikelola BPPRD sebesar Rp571 miliar. Target ini menjadi tantangan buat kita semua untuk merealisasikannya,” kata Pola Pardede
Pola Pardede mengatakan pemungutan pajak yang dikelola BPPRD itu diawasi oleh KPK.
“Karena kerja-kerja BPPRD diawasi KPK harapan kami bisa meningkatkan spirit dan peningkatan PAD juga meningkatnya kepatuhan dan ketaatan wajib pajak pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan,” jelasnya.
“Kalau pengusaha-pengusaha itu tidak mentaati aturan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, konsekuensinya pelanggaran terhadap hukum,” imbuhnya.
Kepala Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanuardi, mengatakan kegiatan intesifikasi pajak daerah ini bertujuan memberikan pembekalan kepada para petugas untuk bekerja secara optimal.
“Harapan kami setelah diberikan pembekalan lalu mereka bekerja optimal sehingga fungsi tapping box maksimal dan bisa mencapai target PAD,” katanya.
Dandy Ibrahim