TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan sebenarnya tidak beralasan Gubernur Lampung membatalkan sebagian Perda APBD Bandarlampung 2017 hanya karena target pendapatan asli daerah (PAD) yang dipatok Pemkot Bandarlampung dinilai terlalu tinggi sehingga dikhawatirkan tidak tercapai.
Menurut Herman, jika yang dijadikan alasan pembatalan Perda APBD Bandarlampung adalah persoalan target PAD yang mungkin tidak akan tercapai, Pemprov salah besar. Sebab, kata Herman, sejak dirinya menjadi Walikota Bandarlampung PAD yang terealisasi selalu tinggi bahkan pernah dua kali lipat dibanding PAD sebelumnya.
Dengan mematok PAD yang tinggi, kata Herman, realisasi PAD juga tinggi dan itu sangat menguntungkan untuk pembangunan di Bandarlampung.
“Pada 2013, misalnya, PAD Pemkot Bandarlampung mencapai Rp 365 miliar. Pada 2015 bisa mencapai Rp 455 miliar,” kata Herman HN dalam diskusi yang digelar Lembaga Studi Advokasi Kebijakan (LSAKA) di Cafe Dawiels Bandarlampung, Selasa (7/2/2017).
Menurut Herman, sebenarnya rakyat di Kota Bandarlampung hanya meminta empat macam, yakni berobat gratis, pendidikan gratis, jalan bagus dan keamanan terjamin
“Kalau Kota Bandarlampung maju, yang disebut siapa? Ya tentu saja Gubernur duluanlah. Sayab sebagai Walikoita belakangan saja disebutnya,” ujarnya.
Diskusi yang dipandu oleh Direktur LSAKA Mursyid itu bertajuk “Ada apa dengan APBD Kota Bandarlampung”. Hadir sebagai pembicara: Asisten III Pemprov Lampung, Hamartoni Al Hadits; Walikota Bandarlampung, Herman HN; dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung, Rivandy Ritonga; Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Handrie Kurniawan; dan pengamat kebijakan publik Unila, Dedi Hermawan.
Asisten III Pemprov Lampung Hamartoni Al Hadits mengatakan pembatalan Perda merupakan suatu hal yang biasa melalui SK gubernur.
“Apakah SK Gubernur ini dipandang sedang ini berkonflik lama lama? Kita sedang menunggu kajiannya dari Mendagri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Handrie Kurniawan meminta agar jangan sampai dengan pembatalan Perda akan menganggu proses pembangunan di Kota Bandarlampung.
Mas Alina Arifin