Walikota Herman HN Serahkan SK untuk 424 CPNS

Walikota Herman HN menyerahkan SK 80 persen untuk para CPNS yang lolos penerimaan CPNS pada 2018 lalu. di Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (1/4/2019).
Walikota Herman HN menyerahkan SK 80 persen untuk para CPNS yang lolos penerimaan CPNS pada 2018 lalu. di Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (1/4/2019).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Herman HN menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 428 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung di Gedung Semergou, Senin, 1 April 2019. Mereka adalah para peserta penerimaan CPNS yang lolos tes pada 2018 lalu.

Sebanyak 428 CPNS tersebut terdiri atas 180 tenaga kesehatan, 280 tenaga pendidik, dan sisanya untuk tenaga teknis lainnya. Mereka akan menerima gaji sebesar 80 persen sampai resmi diangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Para CPNS itu masih harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun. Selama masa percobaan, para CPNS akan menerima gaji 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.

Setelah mereka resmi menjadi PNS barulah mendapatkan gaji 100 persen.Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

CPNS dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D3 sederajat golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC. Gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Gaji pokok yang diterima PNS di semua instansi sama, hanya berbeda pada golongannya. Sementara tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung instansinya.

Walikota mengharapkan kepada para CPNS baru diangkat itu untuk bekerja sungguh-sungguh serta menjaga amanah yang diberikan.

“Saya harapkan kepada ASN yang baru menerima SK ini untuk kerja keras serta dapat menjalankan amanah dengan baik,” ujarnya.

Selain menjaga amanah, Herman HN juga mengingatkan para CPNS  itu untuk menjaga integritasnya serta bekerja sesuai aturan.

“Saya ingatkan untuk tidak KKN, korupsi serta berbuat yang melanggar hukum, kerja sesuai atruran yang ada,” katanya.

Sementara itu salah seorang CPNS penerima SK Farhan mengungkapkan rasa bahagianya saat dirinya diterima dan akan mengajar di SMPN 37 Bandarlampung.

“Penerimaan ini fair.Saya tidak pake uang juga beking-bekingan.  Saya akan selalu ingat pesan pak wali untuk menjaga integritas, apa lagi saya seorang guru,” kata lulusan FKIP Unila jurusan Bahasa Indonesia itu.

Dandy Ibrahim