Walikota Herman HN tak Khawatir Perda APBD 2017 Dibatalkan Gubernur. Ini Alasannya

Diskusi Publik "Ada Apa dengan APBD Bandarlampung" di Cafe Dawiels, Selasa (7/2/2017).
Diskusi Publik "Ada Apa dengan APBD Bandarlampung" di Cafe Dawiels, Selasa (7/2/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Herman HN tidak khawatir Gubernur Lampung Ridho Ficardo membatalkan Perda APBD Bandarlampung 2017. Menurut Herman, Pemkot Bandarlampung akan menggunakan Peraturan Walikota (Perwakot) sebagai payung hukum agar program pembangunan di Bandarlampung pada 2017 tetap berjalan.

Dengan memakai Perwakot, berarti pagu anggaran Pemkot Bandarlampung akan sama dengan APBD tahun lalu (2016).

“Ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 315 ayat 8. Semua bekerja berdasarkan peraturan Perundangan dan saya nggak mau memperpanjang masalah ini dan wartawan juga jangan memperpanjang,” kata Herman HN, usai diskusi publik” Ada apa dengan APBD Kota Bandar Lampung “, yang digelar Lembaga Studi Andvokasi dan Konsultasi (LSAKA) di Cafe Dawiel, Selasa (7/2/2017).

Herman mengaku, meskipun sebagian  Perda APBD Kota Bandarlampung dibatalkan Gubernur Lampung, dirinya masih tetap bisa sabar dan tegar.

“Karena semuanya demi kepentingan rakyat banyak. Saya sabar ajalah, Namanya gubernur, Walikota, Bupati satu daerah Lampung. Kita ngalah aja. Saya gak mau ribut-ribut karena saya mau membangun Kota Bandarlampung,” katanya.

Herman mengatakan dirinya akan fokus pada pembangunan untuk rakyat Bandarlampung dan tidak mau asal ngomong.

“Kita fokuskan ke rakyat dan jangan  asal ngomong aja. Saya juga tegar. Negara ini harus membagun, makanya mestinya nggak ada yang harus dibatalkan oleh Pemprov. Tapi jika (pembatalan APBD) terjadi, saya harus legowo, ” jelasnya.