Walikota Herman HN: Tidak Pakai Masker Bisa Didenda Rp1 Juta

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Herman HN, memberikan pengarahan kepada tim satgas tingkat kecamatan dan kelurahan, Selasa (2/2/2021).
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Herman HN, memberikan pengarahan kepada tim satgas tingkat kecamatan dan kelurahan, Selasa (2/2/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Masih tingginya kurva kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung membuat Walikota Herman HN bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya Pemkot Bandarlampung akan gencar melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Nantinya, para pelanggar prokes yang tidak mengenakan masker bisa didenda Rp1 juta/orang.

Sampai Selasa (2/2/2021), kasus positif Covid-19 di Bandarlampung sudah lebih dari  4.000 dan menempatan Bandarlampung sebagai wilayah paling banyak kasus Covid-19. Sampai hari ini Bandarlampung juga masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Terkait hal itu, Herman HN meminta para lurah se-Kota Bandarlampung untuk turun ke lapangan memantau kegiatan yang berdampak terbentuknya klaster baru Covid-19.

“Lurah harus turun lebih jeli lagi karena cluster kota ini masih tinggi belum turun-turun,” jelas Herman HN yang juga Ketua Satgas Covid-19 usai memberikan pengarahan kepada tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan di halaman parkir Kantor Pemkot Bandarlampung, Selasa, 2 Februari 2021.

Herman menginstruksikan para lurah tidak memberikan izin pesta perkawinan warganya.

“Pesta perkawinan tidak boleh. Pernikahan (acara ijab kabul) dibolehkan, tetapi yang hadir hanya 50 orang dengan protokol kesehatan,” katanya.

Terkait surat edaran tentang pembatasan jam operasional usah di Kota Bandarlampung walikota menjelaskan pihaknya sedang menyosialisasikan Perda Provinsi Lampung nomor 03 tahun 2020.

“Kami sedang melakukan sosialisasi perda dari pemprov itu.  Misalnya, yang tidak pakai masker didenda Rp1 juta, kalau swalayan, kafe atau tempat hiburan melanggar jam tutup tempat usaha kena denda Rp15 juta per hari. Kalau dia tetap buka tapi melanggar jam tutup tempat usahanya dan tetap menerapkan protokol kesehatan bayar denda Rp15 juta tidak apa-apa, silakan saja,” kata Herman HN sambil tertawa.

Saat ditanyakan apakah sudah ada tempat usaha yang dikenai denda itu, Herman HN mengatakan sampai hari ini belum ada.

“Belum ada. Kami  sosialisasi (lebih dulu). Kami  ingatkan terus masyarakat akan mematuhi prokes Covid-19. Sebab ini menyangkut nyawa manusia,” katanya.

Dandy Ibrahim